Gelombang massa terlihat memenuhi kawasan sekitar pintu utama Gedung DPR RI. Berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa datang dengan membawa spanduk serta sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR RI.
Salah satu tuntutan yang paling mendapat perhatian adalah desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Massa menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat upaya negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) juga menyuarakan tuntutan agar pelaku korupsi mendapatkan hukuman berat, termasuk hukuman mati. Koordinator AMPB menegaskan aksi tersebut dilakukan secara damai dan fokus pada agenda pemberantasan korupsi.
Tak hanya isu perampasan aset, sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat yang turun ke jalan juga membawa tuntutan lain, mulai dari persoalan ekonomi, harga kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai kebijakan pemerintah.
Aksi yang berlangsung di kawasan DPR/MPR RI ini menjadi perhatian luas karena melibatkan massa dari berbagai daerah. Aparat keamanan juga melakukan pengamanan di sejumlah titik guna menjaga situasi tetap kondusif serta mengantisipasi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi demonstrasi.
Di tengah membesarnya jumlah massa, para peserta aksi menyerukan agar aspirasi masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret.
“RUU Perampasan Aset segera disahkan!” menjadi salah satu seruan yang menggema dalam aksi tersebut.
Hingga sore hari, konsentrasi massa masih terlihat di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Aksi ini menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi publik yang menyoroti seriusnya tuntutan terhadap pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum di Indonesia.
(Awaludin)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









