• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Garda Pangan Nusantara Pertanyakan Kewenangan ‘Laporan Khusus’ yang Mengatasnamakan Deputi BGN

    Friday, August 14, 2026, 00:10 WIB Last Updated 2026-08-15T04:05:35Z

    DELI SERDANG – Garda Pangan Nusantara mempertanyakan status, kewenangan, dan tata kelola sebuah dokumen berjudul “Laporan Khusus” tertanggal 12 Agustus 2026 yang mencantumkan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) pada bagian kepala dokumen, namun pada bagian akhir justru ditandatangani oleh Kepala SPPG Denai Kuala, Irhan.

    Persoalan tersebut disoroti Garda Pangan Nusantara bukan semata-mata dari substansi laporan, melainkan menyangkut kejelasan asal dokumen, kewenangan penerbit, serta dasar penggunaan identitas kelembagaan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.


    Kepala Divisi Pengawasan Pangan Garda Pangan Nusantara, Makmun Zarkasih, meminta BGN memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai kedudukan dan keabsahan dokumen tersebut.


    “Kami mempertanyakan hal yang sangat sederhana: dokumen ini sebenarnya dokumen resmi Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN atau laporan Kepala SPPG Denai Kuala? Sebab pada kop tercantum Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, tetapi pada bagian akhir yang menandatangani justru Kepala SPPG Denai Kuala. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tegas Makmun.


    Berdasarkan dokumen yang diterima, pada bagian atas tercantum tulisan “DEPUTI PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN”. Sementara pada bagian data pelapor tercantum nama Irhan dengan jabatan Kepala SPPG.


    Kemudian pada bagian penutup, dokumen tersebut kembali mencantumkan “KA SPPG DENAI KUALA (IRHAN)” sebagai pihak yang menandatangani laporan.


    Kondisi tersebut, menurut Makmun, menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas dan kewenangan pihak yang menerbitkan maupun menandatangani dokumen.


    Makmun juga menegaskan bahwa berdasarkan struktur resmi BGN yang diketahuinya, jabatan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN tercantum atas nama Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.


    “Karena jabatan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN secara resmi dijabat oleh Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., maka pertanyaan kami bukan semata-mata mengapa beliau tidak menandatangani. Yang lebih penting adalah, apakah Kepala SPPG Denai Kuala memang memperoleh kewenangan untuk menerbitkan atau menandatangani dokumen yang menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN?” ujarnya.


    Makmun mengatakan, pihaknya tidak menuduh dokumen tersebut palsu maupun menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan kop kelembagaan.


    Menurutnya, Garda Pangan Nusantara justru memberikan ruang kepada BGN untuk menjelaskan secara resmi mengenai mekanisme dan dasar kewenangan penggunaan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan dalam dokumen tersebut.


    “Bisa saja terdapat mekanisme penugasan, mandat, delegasi atau kewenangan internal yang kami belum ketahui. Karena itu kami tidak ingin berspekulasi. Kami meminta BGN menjelaskan apakah ada dasar kewenangan yang memberikan hak kepada Kepala SPPG untuk menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan serta menandatangani laporan tersebut,” kata Makmun.


    Ia menilai persoalan tersebut penting karena kop atau identitas kelembagaan pada sebuah dokumen dapat memberikan kesan mengenai sumber dan otoritas dokumen tersebut.


    Apabila masyarakat melihat identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN pada bagian kepala dokumen, kata Makmun, masyarakat secara wajar dapat menganggap dokumen tersebut merupakan dokumen resmi yang berasal dari atau setidaknya diketahui dan disahkan oleh pejabat pada tingkatan tersebut.


    “Jangan sampai publik membaca kopnya sebagai dokumen Deputi BGN, tetapi penandatangannya adalah Kepala SPPG. Kalau memang Kepala SPPG diberikan mandat, jelaskan mandatnya. Kalau dokumen tersebut sebenarnya laporan internal SPPG, jelaskan mengapa menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN,” tegasnya.


    Garda Pangan Nusantara meminta BGN memberikan klarifikasi setidaknya terhadap empat hal.


    Pertama, apakah dokumen tertanggal 12 Agustus 2026 tersebut merupakan dokumen resmi Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.


    Kedua, apakah Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN mengetahui dan menyetujui penerbitan dokumen tersebut.


    Ketiga, apakah Kepala SPPG Denai Kuala memperoleh mandat, delegasi, atau kewenangan tertentu untuk menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.


    Keempat, apa dasar kewenangan Kepala SPPG Denai Kuala menandatangani dokumen yang pada bagian kepala menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan.


    “Ini bukan soal mencari-cari kesalahan administratif. Ini soal akuntabilitas. Dalam penyelenggaraan program publik, setiap dokumen harus jelas siapa yang menerbitkan, siapa yang berwenang menandatangani dan atas dasar kewenangan apa dokumen itu diterbitkan,” ujar Makmun.


    Menurutnya, transparansi menjadi semakin penting apabila dokumen tersebut digunakan sebagai bagian dari klarifikasi kepada publik terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


    Garda Pangan Nusantara, lanjut Makmun, tidak bermaksud mengambil alih kewenangan BGN maupun menghakimi pihak SPPG Denai Kuala. Pihaknya hanya meminta penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.


    “Kami memberikan ruang kepada BGN untuk menjelaskan. Kami tidak menuduh. Kami meminta transparansi. Kalau memang ada mandat, sampaikan dasar mandatnya. Kalau ada mekanisme pelimpahan kewenangan, jelaskan. Kalau ternyata dokumen itu bukan dokumen resmi Deputi, juga harus dijelaskan kepada publik agar tidak terjadi salah persepsi,” pungkas Makmun.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan