• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Polres Nias Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Perkara Dugaan Kekerasan di Telukdalam

    Thursday, August 13, 2026, 23:25 WIB Last Updated 2026-08-13T16:25:58Z

    NIAS SELATAN — Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam perkara ini, kedua belah pihak diketahui sama-sama telah membuat laporan polisi di Polres Nias Selatan.


    Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias Selatan, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi, S.H.


    Kapolres menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang saling berkaitan, yakni LP/B Nomor 131/VI/2026 dan LP/B Nomor 134/VI/2026. Kedua laporan tersebut ditangani secara paralel dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum.


    Untuk LP/B Nomor 131/VI/2026 yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nias Selatan, penyidik menetapkan AG sebagai tersangka.


    Sementara itu, LP/B Nomor 134/VI/2026 yang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim menetapkan dua orang tersangka, yakni OG dan ILT, yang diketahui merupakan pasangan suami istri.


    Penanganan Dibagi ke Dua Unit


    Menanggapi pertanyaan wartawan terkait pembagian penanganan dua laporan tersebut ke Unit Tipidter dan Unit Pidum, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan objektivitas penyidikan.


    Ia menyampaikan bahwa kepolisian dituntut untuk bekerja secara profesional dan imparsial. Mengingat terdapat dua laporan yang saling berkaitan dalam satu rangkaian peristiwa, penanganan dibagi ke dua unit agar proses hukum masing-masing laporan dapat berjalan secara proporsional.


    “Kami dituntut untuk bekerja secara profesional dan objektif. Karena perkara ini melibatkan dua laporan yang saling berkaitan, maka penanganannya kami bagi ke dua unit, yaitu Unit Tipidter dan Unit Pidum. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan secara proporsional, objektif, dan tidak menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara berpihak kepada salah satu pihak,” jelas Fahmi.


    Ia menegaskan bahwa pembagian tersebut tidak memengaruhi kesetaraan perlakuan dalam proses hukum. Masing-masing laporan tetap ditangani berdasarkan kewenangan, fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan penyidik.


    “Pembagian ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas. Kami memastikan tidak ada kesan berat sebelah dalam penanganan perkara ini. Masing-masing kasus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tambahnya.


    Bermula dari Persoalan Air


    Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari aktivitas penyiraman tanaman yang kemudian dipersoalkan karena air diduga menggenang di depan rumah. Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi dugaan kekerasan.


    Rangkaian kejadian tersebut diketahui penyidik berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan para pihak dan saksi, serta hasil pemeriksaan medis.


    Berdasarkan hasil visum, kedua belah pihak yang melaporkan kejadian tersebut sama-sama mengalami luka lecet dan memar.


    Setelah melalui proses penyelidikan, gelar perkara, serta terpenuhinya minimal dua alat bukti, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua laporan polisi tersebut.


    Untuk perkara LP/B Nomor 134/VI/2026, OG dan ILT disangkakan Pasal 262 subsider Pasal 466 KUHP. Sementara AG dalam LP/B Nomor 131/VI/2026 disangkakan Pasal 466 KUHP.


    Polisi Masih Buka Ruang Restorative Justice


    Meskipun proses hukum telah memasuki tahap penetapan tersangka, Polres Nias Selatan masih membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ), sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak.


    “Polres Nias Selatan tidak menutup ruang dalam proses ini. Apabila restorative justice dapat menjadi solusi, tentu akan lebih baik untuk ditempuh,” ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi.


    Ia menambahkan bahwa Polres Nias Selatan juga telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara selaku pembina fungsi pidana umum untuk memperoleh arahan dalam penanganan perkara tersebut.


    “Kami berupaya menangani perkara ini secara optimal dan profesional. Proses ini belum final. Harapannya, terbukanya ruang penyelesaian ini dapat menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak,” kata Alfian.


    Polres Nias Selatan menegaskan bahwa kedua perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, peluang penyelesaian melalui restorative justice tetap terbuka apabila para pihak bersedia dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.


    (ITESDUHA)

    Komentar

    Tampilkan