Menurut Ahmad Rajali, pemerintah melalui Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap ribuan hektare perkebunan kelapa sawit yang disebut berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Penertiban tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Namun, ia menilai pelaksanaan penertiban tersebut perlu mendapatkan pengawasan lebih intensif. Pasalnya, menurut hasil penelusuran tim LKLH di lapangan, masih ditemukan dugaan aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) serta penjualan hasil panen ke pabrik kelapa sawit (PKS), meskipun di lokasi telah terpasang plang Satgas PKH.
“Penertiban oleh Satgas PKH tentu harus kita dukung. Tetapi setelah dilakukan penertiban dan pemasangan plang larangan, harus ada pengawasan berkelanjutan agar tidak terjadi lagi aktivitas penguasaan maupun pemanfaatan kawasan yang telah ditertibkan,” ujar Ahmad Rajali dalam keterangan pers, Sabtu (29/8/2026).
Soroti Kebun Sawit Ahwa Cs
Ahmad mengatakan, salah satu lokasi yang menjadi perhatian pihaknya berada di kawasan Barak Aceh, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Berdasarkan penelusuran tim LKLH, lanjutnya, kebun sawit yang disebut dikelola Ahwa dan pihak terkait berada di beberapa lokasi, yakni Kelurahan Pelintung, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, serta kawasan Bukit Seludung, Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
“Dari informasi dan penelusuran lapangan yang kami lakukan, luasan kebun sawit yang disebut dikelola Ahwa dan pihak terkait di tiga lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1.000 hektare,” ungkapnya.
Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa angka luasan tersebut masih merupakan hasil penelusuran pihaknya dan perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Pertanyakan Transparansi Pemasangan Plang Satgas PKH
Ahmad juga mempertanyakan pemasangan plang Satgas PKH di lokasi yang disebut dikelola Ahwa dan pihak terkait. Menurutnya, plang yang terpasang tidak mencantumkan secara jelas luasan kawasan yang ditertibkan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa luasan kawasan yang ditertibkan tidak dicantumkan secara jelas pada plang tersebut. Sementara berdasarkan pengambilan titik koordinat yang kami lakukan, luas kebun sawit di lokasi Barak Aceh, Pelintung, yang disebut dikelola Ahwa dan Devina diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut Ahmad, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi data dan luasan kawasan yang sebenarnya telah ditertibkan oleh Satgas PKH.
“Kami mempertanyakan, apakah seluruh luasan yang ada sudah masuk dalam penertiban atau masih ada bagian tertentu yang belum tercatat. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait,” tegasnya.
Aktivitas Pemanenan Disebut Masih Berlangsung
Persoalan lain yang menjadi sorotan LKLH adalah dugaan masih berlangsungnya aktivitas pemanenan TBS di lokasi yang telah dipasangi plang Satgas PKH.
Ahmad menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun timnya, pekerja yang disebut terkait dengan pengelolaan kebun tersebut masih melakukan aktivitas pemanenan dan hasilnya diduga tetap dijual ke PKS.
Padahal, pada plang Satgas PKH terdapat larangan untuk “memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.”
“Kami mempertanyakan bagaimana aktivitas pemanenan masih dapat berlangsung setelah pemasangan plang. Apakah lokasi tersebut belum dilakukan pengelolaan atau kerja sama operasional (KSO), atau memang pengawasannya belum berjalan maksimal?” ujarnya.
Ahmad bahkan menduga pemasangan plang tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas apabila tidak disertai pengawasan dan tindakan nyata di lapangan.
“Jangan sampai plang hanya berdiri, tetapi aktivitas di dalam kawasan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Soroti Lokasi yang Disebut Masuk TWA Sungai Dumai
Selain kawasan Pelintung, Ahmad juga menyoroti lokasi kebun sawit yang disebut berada di Kelurahan Mundam/Parit Acong.
Menurut informasi yang diterima LKLH, kawasan tersebut disebut berada dalam Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai dan dikabarkan telah dilakukan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara melalui CV Arca Group, dengan luasan yang disebut sekitar 500 hektare.
Namun, Ahmad mengaku masih mempertanyakan kebenaran mengenai luasan dan status pengelolaan kebun sawit tersebut.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan penjelasan secara resmi dan terbuka mengenai berapa sebenarnya luasan kebun yang dikelola Ahwa dan Devina serta bagaimana status pengelolaannya,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, PT Agrinas Palma Nusantara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kita akan telusuri. Kalau nantinya informasi yang kami rangkum di lapangan ternyata tidak sesuai dengan data dan fakta sebenarnya, tentu kami siap mengoreksinya,” tegas Ahmad.
LKLH Siapkan Surat ke Satgas PKH Pusat
Untuk memastikan informasi dan data yang diperoleh tidak menimbulkan kesimpangsiuran, Ahmad mengatakan LKLH bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya berencana menyampaikan surat resmi kepada Satgas PKH Pusat dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Surat tersebut, kata dia, akan meminta penjelasan mengenai status, luasan, serta aktivitas perkebunan sawit di tiga lokasi yang menjadi perhatian mereka.
“Kami bersama sejumlah LSM akan menyurati Satgas PKH Pusat dan PT Agrinas Palma Nusantara. Kami ingin semua ini terang dan berdasarkan data resmi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun informasi yang simpang siur,” pungkasnya.
Ahmad menegaskan, kritik yang disampaikan LKLH bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar kebijakan penertiban kawasan hutan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









