Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Cikeusik secara langsung menyampaikan permintaan maaf atas persoalan yang terjadi. Kapolsek juga menyampaikan komitmennya untuk membantu serta mengawal proses hukum yang sedang ditempuh, sehingga persoalan tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kapolsek Cikeusik juga menyampaikan bahwa persoalan yang berkaitan dengan Kanit Reskrim tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Propam Polres Pandeglang dan Polda Banten. Penanganan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terhadap personel yang bersangkutan.
Menurut keterangan Kapolsek, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi akan diberikan kepada Kanit Reskrim sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, disampaikan pula bahwa Kanit Reskrim yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya. Untuk sementara, jabatan Kanit Reskrim Polsek Cikeusik diplatkan (PLT) kepada Bripka Iwan Elpirwan guna memastikan pelayanan dan pelaksanaan tugas fungsi Reskrim tetap berjalan.
Klarifikasi tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan pelayanan maupun perilaku anggota kepolisian akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Masyarakat tentunya berharap langkah tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf semata, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, khususnya di tingkat Polsek.
Polisi merupakan bagian dari pelayanan publik yang memiliki tugas memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum. Karena itu, sikap profesional, humanis, transparan, dan bertanggung jawab menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dengan adanya proses tindak lanjut oleh Propam Polres Pandeglang dan Polda Banten, masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku serta menghormati proses internal yang sedang berjalan.
Catatan: Informasi mengenai penonaktifan Kanit Reskrim, penunjukan PLT, serta proses pemeriksaan Propam dalam rilis ini disampaikan berdasarkan keterangan Kapolsek Cikeusik dan perlu dipandang sebagai informasi/keterangan dari pihak terkait sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi.
(Bayu)









