Penggeledahan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan berakhir pada pukul 20.00 WIB. Selama proses berlangsung, sejumlah penyidik KPK terlihat melakukan pemeriksaan di dalam rumah secara tertutup.
Sejumlah warga tampak berkumpul di sekitar lokasi untuk menyaksikan kedatangan dan aktivitas tim penyidik. Kehadiran KPK di kediaman pejabat DPRD itu menjadi perhatian masyarakat setempat.
Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik keluar dari kediaman tersebut dengan membawa tiga koper serta sejumlah barang lainnya. Barang-barang tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam dua kendaraan yang diduga merupakan kendaraan operasional KPK.
Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, rombongan penyidik meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanan. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti jenis barang apa saja yang diamankan dari rumah Sekwan tersebut.
Pada hari yang sama, penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga terus dikembangkan. Tadi siang, Tim penyidik KPK memanggil 10 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Para saksi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari unsur partai politik, kontraktor, pejabat pemerintahan, hingga pengusaha. Mereka yang diperiksa antara lain Meilisti Yurnita dan Emi Nursila dari CV Abadi Sekawan, Mahendra Seno Fauzi dari CV Alpagker Abadi, Miko Ade Patria selaku Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Yuzam Rinaldo Finsa selaku Direktur CV Finsa Bersaudara, serta Sudirman selaku Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Rejang Lebong.
Selain itu, KPK turut memeriksa Yusuf Wahyudi Barly, Kabid Perencanaan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Ragil Adi Prayitno, PPPK pada Balai Penataan Bangunan Prasarana Kawasan Bengkulu, Jeri Oktara selaku kontraktor bangunan, serta Evan Hasan Uum yang disebut bergerak dalam usaha jual beli mobil dan rumah kost.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengungkap secara resmi keterkaitan penggeledahan rumah Sekwan DPRD Kota Bengkulu dengan perkara yang sedang dikembangkan. Lembaga antirasuah juga belum merinci jenis perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun rincian barang yang diamankan. Dengan demikian, informasi mengenai keterkaitan Sofyan Tosoni maupun barang-barang yang dibawa penyidik dengan perkara tertentu masih menunggu penjelasan resmi KPK. Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.
(NUR AIPA)








