Penggeledahan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 20.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara tertutup di dalam rumah.
Kehadiran tim KPK sontak menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat terlihat berkumpul di lokasi untuk menyaksikan langsung aktivitas aparat penegak hukum di kediaman pejabat DPRD tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyidik keluar dari rumah dengan membawa tiga koper serta sejumlah barang lainnya. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dua kendaraan yang diduga sebagai kendaraan operasional KPK.
Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, rombongan penyidik langsung meninggalkan lokasi.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti jenis maupun isi barang yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Di hari yang sama, KPK juga terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pada siang harinya, tim penyidik memeriksa sedikitnya 10 orang saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur partai politik, kontraktor, pejabat pemerintahan, hingga pengusaha. Di antaranya Meilisti Yurnita dan Emi Nursila dari CV Abadi Sekawan, Mahendra Seno Fauzi dari CV Alpagker Abadi, serta Miko Ade Patria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong.
Selain itu, turut diperiksa Yuzam Rinaldo Finsa selaku Direktur CV Finsa Bersaudara, Sudirman selaku Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Rejang Lebong, Yusuf Wahyudi Barly selaku Kabid Perencanaan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, serta Ragil Adi Prayitno yang berstatus PPPK pada Balai Penataan Bangunan Prasarana Kawasan Bengkulu.
Nama lainnya yang ikut diperiksa yakni Jeri Oktara sebagai kontraktor, serta Evan Hasan Uum yang diketahui bergerak di bidang usaha jual beli mobil dan rumah kost.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait keterkaitan antara penggeledahan rumah Sekwan DPRD Kota Bengkulu dengan perkara dugaan suap yang tengah dikembangkan tersebut.
KPK juga belum merinci jenis perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun daftar barang yang diamankan. Dengan demikian, keterlibatan Sofyan Tosoni dalam perkara tertentu masih menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah.
Seluruh pihak yang disebut dalam proses ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
(NUR AIPA)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









