Ketua Majelis Hakim *Achmadsyah Ade Muri* dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK RI.
Ketiga terdakwa yang hadir mengenakan rompi oranye tahanan KPK adalah *Edi Manggala* selaku pimpinan CV Manggala Utama, *Youki Yusdiantoro* selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan *Irsyad Satria Budiman* selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencoreng integritas penyelenggaraan pemerintahan dan merugikan keuangan negara. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
*Rincian vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiganya adalah sama.*
Pertama, *Edi Manggala* divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Kedua, *Youki Yusdiantoro* divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
Ketiga, *Irsyad Satria Budiman* divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti terkait dugaan penyerahan uang fee proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah melalui proses penyidikan, KPK kemudian menetapkan para kontraktor sebagai tersangka dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Selama proses persidangan, JPU KPK menuntut ketiganya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya. Sementara yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Vonis 2 tahun ini langsung menjadi sorotan publik Rejang Lebong. Banyak warga menilai hukuman tersebut tergolong ringan untuk kasus korupsi. Namun secara hukum, putusan ini sudah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU.
Usai sidang, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa masih memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan, banding, atau kasasi.
Praktisi hukum di Rejang Lebong menilai putusan ini harus menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain. "Jangan sampai ada lagi kontraktor yang berpikir bisa lolos dengan cara menyetor fee. Ini uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Rejang Lebong dapat terus berjalan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
(Midi)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









