• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Minibus Terbakar di SPBU Tabarenah, Polisi Selidiki Dugaan Angkut BBM dalam Jeriken

    Metronewstv.co.id
    Sunday, August 9, 2026, 16:56 WIB Last Updated 2026-08-09T09:56:03Z

    REJANG LEBONG – Kepolisian Resor Rejang Lebong masih melakukan penyelidikan intensif terkait kebakaran satu unit mobil minibus di kawasan SPBU Tabarenah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan yang terbakar merupakan minibus dengan nomor polisi B 1229 JUE. Insiden tersebut sempat memicu kepanikan warga sekitar lantaran kobaran api cukup besar disertai asap hitam pekat yang membumbung tinggi.


    Pihak kepolisian mengungkapkan, saat petugas tiba di lokasi, mobil beserta pemiliknya sudah tidak berada di tempat. Hingga kini, aparat masih melakukan pencarian terhadap kendaraan dan pemiliknya guna dimintai keterangan lebih lanjut.


    Arah penyelidikan mulai mengerucut setelah petugas menemukan sejumlah jeriken di lokasi kejadian. Diduga, jeriken tersebut dikeluarkan dari dalam mobil saat kebakaran terjadi. Namun, belum dapat dipastikan apakah jeriken tersebut berisi bahan bakar minyak (BBM) atau tidak.


    Sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rejang Lebong “Jaya 65” menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 07.00 WIB. Dengan respon cepat sekitar lima menit, petugas langsung tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api. Situasi dinyatakan aman pada pukul 07.40 WIB.


    Dari laporan sementara Damkar, dugaan awal penyebab kebakaran adalah korsleting pada sistem kelistrikan kendaraan. Akibat peristiwa tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp80 juta. Satu orang bernama Iqbal dilaporkan mengalami luka bakar, sementara tidak ada korban jiwa.


    Sumber masyarakat di lokasi menyebutkan, mobil tersebut diduga baru saja mengisi bahan bakar di SPBU Desa Pahlawan. Saat hendak melakukan pembongkaran di Terminal Tabarenah yang berjarak tidak jauh dari SPBU, api tiba-tiba muncul dan dengan cepat melahap kendaraan.


    Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan di area publik, khususnya SPBU. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pengangkutan BBM wajib memenuhi standar keselamatan. Sementara itu, aturan lalu lintas juga mewajibkan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus mendalami penyebab pasti kebakaran serta asal-usul jeriken yang ditemukan di lokasi kejadian.


    (Midi)

    Komentar

    Tampilkan