Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa. Enam terdakwa dalam perkara dugaan pengrusakan lahan dituntut pidana penjara masing-masing selama 12 bulan, sedangkan satu terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, proses persidangan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 27 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Bangko terhadap para terdakwa.
Menjelang pembacaan putusan tersebut, sejumlah tanggapan mulai bermunculan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Muchtar Agus Cholif, SH, tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi yang juga merupakan mantan hakim.
Muchtar Agus Cholif menilai, dalam menghadapi pembacaan putusan, masyarakat sebaiknya tetap menghormati proses hukum dan memberikan ruang sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, pengalaman selama menjalankan tugas sebagai hakim menunjukkan bahwa tekanan massa maupun aksi demonstrasi di sekitar pengadilan pada prinsipnya tidak menjadi dasar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Kalau secara hukum mengenai perkara ini, menjelang putusan menurut saya biasanya hakim tidak terpengaruh dengan demo-demo massa. Saya pernah menjabat sebagai hakim di Padang. Ketika itu ada perkara yang bahkan tuntutannya hukuman mati dan banyak masyarakat melakukan demonstrasi di pengadilan. Namun, kami sebagai hakim tetap tidak terpengaruh. Hakim memutuskan perkara berdasarkan fakta dan data yang terungkap di persidangan," ujar Muchtar Agus Cholif. Selasa (25/8/2026)
Ia menegaskan, hal serupa menurutnya juga berlaku dalam perkara yang saat ini disidangkan di PN Bangko, termasuk perkara yang melibatkan para terdakwa dalam kasus Desa Renah Alai.
"Jadi saya rasa sama dengan yang terjadi di Pengadilan Negeri Bangko. Menurut saya, hakim tidak terpengaruh dengan massa yang datang ke pengadilan. Hakim akan memutuskan sesuai dengan alur hukum, fakta persidangan, serta bukti-bukti yang ada," katanya.
Muchtar Agus juga mengungkapkan bahwa pengalamannya ketika bertugas sebagai hakim di Sulawesi memperlihatkan hal yang sama. Dalam sejumlah perkara, aksi massa di sekitar pengadilan tetap tidak menjadi faktor yang menentukan putusan hakim.
"Pengalaman saya waktu di Sulawesi juga seperti itu. Banyak orang melakukan demonstrasi di pengadilan, tetapi kami sebagai hakim tetap berpegang pada hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan," tuturnya.
Sebagai tokoh adat Melayu Jambi, Muchtar Agus Cholif berharap seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara Renah Alai dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai, putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hendaknya menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga suasana tetap kondusif di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan perbedaan pandangan mengenai perkara tersebut sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
"Pada prinsipnya, kita serahkan kepada Majelis Hakim. Hakim memiliki pertimbangan sendiri berdasarkan fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan. Kita sebagai masyarakat harus menghormati proses hukum tersebut," tegasnya.
Pihak korban berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara menyeluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dihadirkan sebelum menjatuhkan putusan.
Kini, perhatian publik tertuju pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026. Putusan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara dugaan pengrusakan lahan dan penganiayaan yang berawal dari konflik di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.
(R Munthe)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









