• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Dugaan Langgar Perda Adat, Kantor Hukum Ikbal Sermaf & Rekan Somasi Wali Kota Tual

    Tuesday, August 25, 2026, 20:17 WIB Last Updated 2026-08-25T13:17:15Z

    TUAL — Polemik pemberhentian Pejabat Finua Kaimer di lingkungan Pemerintah Kota Tual resmi bergulir ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah KANTOR HUKUM IKBAL SERMAF & Rekan melayangkan somasi hukum secara formal kepada Wali Kota Tual atas keputusan pemberhentian yang dinilai non-prosedural dan berpotensi melanggar hukum.


    ​Pihak kuasa hukum menilai tindakan pemberhentian tersebut menabrak regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 04 dan Perda Kota Tual Nomor 05. Regulasi tersebut secara khusus mengatur keberadaan serta tata kelola pemerintahan daerah berbasis kearifan hukum adat setempat.


    ​Advokat Ikbal Sermaf, S.H., menegaskan bahwa pergantian maupun pemberhentian Pejabat Finua/Ohoi tidak bisa dilakukan serta-merta hanya berdasarkan kewenangan sepihak Wali Kota. Menurutnya, kepala daerah tetap wajib mengedepankan asas dan mekanisme hukum adat yang telah disahkan menjadi produk hukum daerah.


    ​"Persoalan ini bukan sekadar pemberhentian seorang pejabat, tetapi menyangkut penghormatan terhadap regulasi daerah dan kearifan hukum adat yang sah di Kota Tual. Pengambilan keputusan harus berlandaskan aturan undang-undang serta Perda adat yang menjadi lex specialis (aturan khusus) di daerah ini," ujar Ikbal Sermaf.


    ​Ikbal menambahkan, keputusan yang mengabaikan kedudukan hukum adat tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga berisiko memicu konflik sosial di tengah masyarakat adat. Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum menduga kuat adanya tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Pemerintah Kota Tual dalam penerbitan keputusan tersebut.


    ​Melalui somasi hukum ini, Kantor Hukum Ikbal Sermaf & Rekan meminta Wali Kota Tual untuk segera memberikan klarifikasi serta meninjau ulang keputusan pemberhentian Pejabat Finua Kaimer agar sesuai dengan tata kelola hukum dan regulasi daerah yang berlaku. 

    (TR)

    Komentar

    Tampilkan