BENGKULU,- Noprisman dan Arif Gunadi menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah dokumen diperiksa dan penyidik menjalankan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya. Setelah memberikan keterangan, keduanya pun meninggalkan gedung KPK dan pulang.
Di sinilah muncul situasi yang mungkin tidak sesuai dengan ekspektasi sebagian orang. Ada yang berharap ketika pintu gedung KPK terbuka, akan terlihat rompi oranye dikenakan oleh mereka yang keluar. Namun kenyataannya, yang tampak adalah dua orang yang baru selesai menjalani pemeriksaan panjang.
Noprisman dan Arif Gunadi diketahui menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dengan memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Selasa (18/8/2026). Pemeriksaan berlangsung cukup lama, bahkan disebut mencapai sekitar 7 hingga 12 jam.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya belum banyak memberikan keterangan kepada awak media. Kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang menjadi salah satu alasan mereka memilih tidak banyak berbicara.
Hukum bukan seperti warung tegal. Baru memesan makanan, beberapa menit kemudian hidangan langsung tersaji. Proses hukum membutuhkan tahapan. Seseorang yang dipanggil penyidik dapat berstatus sebagai saksi, dimintai keterangan, ataupun karena dianggap mengetahui informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Karena itu, tidak setiap orang yang masuk ke ruang pemeriksaan otomatis keluar dengan status tersangka. Begitu pula rumah yang digeledah tidak serta-merta menjadikan pemiliknya sebagai koruptor. Nama seseorang yang muncul dalam sebuah perkara juga tidak otomatis berarti orang tersebut akan berakhir di balik jeruji besi.
Bengkulu sebenarnya sudah memiliki sejumlah pengalaman dalam persoalan semacam ini. Dalam perkara-perkara sebelumnya, beberapa kepala dinas juga pernah diperiksa oleh KPK.
Nama mereka sempat menjadi perhatian publik. Ada yang mencibir, ada yang mencurigai, bahkan tidak sedikit yang menjadikannya bahan pembicaraan di media sosial.
Namun waktu terus berjalan. Sebagian dari mereka tetap menjalankan tugas, masih berstatus sebagai pejabat, menghadiri rapat, bekerja seperti biasa, dan tetap bisa pulang ke rumah berkumpul bersama keluarga.
Artinya, dipanggil KPK bukanlah tiket sekali jalan menuju penjara.
Lalu, apabila sebelumnya masyarakat ikut membuli seseorang dan ternyata proses hukum tidak menjadikannya terdakwa, siapa yang kemudian meminta maaf?
Sering kali tidak ada. Sebab, ketika persoalan pertama belum selesai, perhatian publik sudah berpindah mencari nama berikutnya untuk dibicarakan.
Kita tentu harus tetap bersikap tegas terhadap korupsi. Jika terdapat bukti, maka harus dibongkar. Jika terbukti bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun persoalannya, terkadang kita hanya melihat satu video, membaca satu paragraf, kemudian merasa sudah mengetahui keseluruhan isi perkara. Seolah-olah kita lebih cepat menyimpulkan dibanding penyidik yang masih bekerja memeriksa dan mengumpulkan keterangan.
Yang kerap terlupakan adalah manusia di balik nama yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik. Ketika sebuah rumah digeledah, di dalamnya bukan hanya ada orang yang sedang diperiksa. Ada keluarga, anak, istri, orang tua, hingga tetangga yang tiba-tiba memiliki bahan pembicaraan baru.
Bagi kita, membagikan sebuah informasi mungkin hanya membutuhkan waktu lima detik dengan menekan tombol share. Namun bagi keluarga seseorang, rasa malu dan tekanan sosial akibat pemberitaan atau komentar publik bisa berlangsung jauh lebih lama.
Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya, “Apa kesalahan mereka?”
Tetapi juga, “Apa kesalahan keluarganya?”
Dan satu pertanyaan lagi yang tidak kalah penting, “Apakah kita tidak takut berlaku zalim?”
Tulisan ini bukan untuk membela Noprisman maupun Arif Gunadi. Jika nantinya ditemukan bukti adanya kesalahan, tentu proses hukum harus berjalan dan siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun ketika hari ini keduanya diperiksa kemudian diperbolehkan pulang, publik juga harus memahami bahwa proses hukum masih berjalan. Bukan menjadi tugas masyarakat untuk memberikan hukuman tambahan melalui opini, meme, TikTok, Facebook maupun komentar-komentar yang terkadang jauh lebih tajam daripada pisau.
Sebelum menekan tombol share, like atau menulis komentar, ada baiknya kita sejenak menahan diri dan menggunakan akal sehat.
Sebab yang sedang diuji dalam persoalan Noprisman dan Arif Gunadi bukan hanya proses hukum terhadap dua nama tersebut.
Yang juga sedang diuji adalah rasa kemanusiaan, akal sehat, serta moral kita sebagai masyarakat.
(Metri)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









