Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas percakapan dengan nada tinggi dan menantang yang diduga ditujukan kepada para jurnalis. Video itu kemudian menyebar luas dan memicu keprihatinan serta kecaman dari berbagai kalangan, khususnya insan pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria mengenakan kaus berwarna merah putih yang terlihat dalam video tersebut diduga merupakan Kepala Desa Rahong yang akrab disapa Ubed Jubaedi.
Insiden itu disebut bermula setelah salah seorang awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan penguasaan anggaran Kelompok Tani Mandiri. Diduga tidak terima dengan pertanyaan tersebut, kepala desa kemudian mendatangi sejumlah wartawan yang sedang beristirahat di Cafe Haigo.
Pertemuan tersebut kemudian diduga berujung pada keributan. Rekaman video yang beredar menjadi salah satu sorotan utama karena memperlihatkan adanya pernyataan bernada intimidatif terhadap insan pers.
Perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang semestinya mengedepankan pelayanan, kesantunan, keterbukaan, serta akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan desa.
Apabila benar terjadi, tindakan berupa ancaman atau intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, tekanan terhadap jurnalis berpotensi mengganggu kebebasan pers dan menghambat masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran publik.
“Kalau kepala desa saja berani secara terbuka menantang wartawan, bagaimana dengan nasib warga biasa yang ingin menyampaikan pengaduan, meminta klarifikasi, atau mempertanyakan transparansi pemerintahan desa?” demikian sorotan yang berkembang di tengah publik.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Biro Media Online Metronewstv di Lebak, Iyank Dian, menilai dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
Menurutnya, apabila benar terdapat ancaman maupun intimidasi sebagaimana terekam dalam video, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan antara kepala desa dan wartawan, tetapi juga menyentuh kepentingan publik serta kebebasan pers.
“Tidak ada ruang bagi intimidasi dan ujaran kebencian terhadap insan pers. Ini sudah termasuk serangan terhadap kebebasan pers. Aparat penegak hukum diminta segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar Iyank Dian.
Ia menilai insiden tersebut menjadi gambaran bahwa tekanan terhadap jurnalis, baik secara verbal maupun fisik, masih menjadi ancaman nyata dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk di tingkat pemerintahan desa.
“Sikap arogansi seperti ini patut dibaca sebagai upaya membungkam suara kritis. Jika peristiwa seperti ini tidak diproses secara hukum, budaya anti-kritik dan anti-transparansi akan semakin subur di pemerintahan desa. Ketika jurnalis dibungkam, potensi penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi informasi, dan penyimpangan anggaran akan semakin sulit diawasi,” paparnya.
Iyank Dian juga mengimbau seluruh pejabat publik, khususnya kepala desa, agar bersikap terbuka, kooperatif, dan profesional ketika dikonfirmasi oleh wartawan. Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah berita diterbitkan.
“Setiap pejabat publik, termasuk kepala desa, wajib membuka ruang klarifikasi kepada masyarakat maupun pers. Menolak konfirmasi adalah hak, tetapi mengeluarkan ancaman atau melakukan intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak etis dan harus dilihat secara serius dari aspek hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iyank Dian meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap insiden tersebut.
Ia menegaskan, kepala desa merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap tindakan yang diduga mengarah pada intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan harus mendapat perhatian serius.
“Kami para insan pers meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap insiden ini. Kepala desa adalah pejabat publik, bukan penguasa kecil yang dapat bertindak sesuka hati. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi, belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait video dan insiden yang beredar tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kepala Desa Rahong maupun pihak-pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.
(Ijonk)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









