TAPUT -- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Drs. Pintor Sitorus, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (6/8/2026) di Jalan Balige, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, tepatnya di Komplek Gereja GPP Pohan Tonga.
Setibanya di lokasi kegiatan, Drs. Pintor Sitorus bersama rombongan disambut hangat oleh Kepala Desa Pohan Tonga, Walben Siahaan, perangkat desa, para pemimpin jemaat, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang telah hadir untuk mengikuti sosialisasi. Suasana penuh keakraban dan antusiasme tampak mewarnai penyambutan hingga dimulainya acara.
Dalam sambutannya, Drs. Pintor Sitorus menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, menghancurkan kehidupan keluarga, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
"Mari kita jauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Jangan pernah mencoba, apalagi terlibat dalam peredarannya. Lindungi keluarga, anak-anak kita, dan lingkungan sekitar agar terbebas dari bahaya narkoba," tegas Pintor Sitorus.
Ia menjelaskan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan memerangi narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Edukasi sejak dini di lingkungan keluarga dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar menjadi benteng utama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Sementara itu, Kepala Desa Pohan Tonga, Walben Siahaan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap materi yang disampaikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta mendorong terciptanya lingkungan desa yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, sehingga cita-cita mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari narkotika di Kabupaten Tapanuli Utara dapat terhindardari narkoba .
(Edys lumbantoruan)








