Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait indikasi pemasokan material tanpa izin yang melibatkan salah satu kontraktor pelaksana, PT Hastari Jaya Sentosa.
Pelapor kasus tersebut, Andhi, mengatakah bahwa laporan berawal dari temuan indikasi penggunaan dokumen Letter of Interest (LOI) milik badan usaha lain untuk menyamarkan asal-usul material tambang di lapangan.
"Langkah hukum ini kami tempuh agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Andhi saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Nilai Proyek dan Implikasi Hukum
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung Kementerian Pekerjaan Umum (SIMPILKBPU), proyek Tol Kediri–Kertosono Seksi 1 dan Seksi 2 bernilai investasi sekitar Rp3,73 triliun dengan estimasi biaya konstruksi mencapai Rp2,38 triliun.
Proyek Strategis Nasional (PSN) ini melibatkan sejumlah entitas usaha, di antaranya PT Surya Dhoho Investama (SDHI), PT Surya Sapta Agung Tol (SSAT), PT LMA, serta bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang diduga melibatkan PT Hastari Jaya Sentosa.
Secara regulasi, pengoperasian atau penampungan material tambang tanpa izin melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan royalti, penggunaan material tak berizin dinilai berisiko terhadap standar mutu konstruksi dan daya dukung lingkungan.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih mengupayakan konfirmasi resmi dari manajemen PT Hastari Jaya Sentosa, pimpinan proyek Tol Kediri–Kertosono, serta Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri guna mendapatkan penjelasan berimbang mengenai batas perkembangan proses hukum yang berjalan.
Seluruh pihak yang terkait dalam proses pemeriksaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(TR)







