• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Polres Sekadau Tetapkan Empat orang Tersangka, Terduga Perampasan Emas.

    Wednesday, August 19, 2026, 20:32 WIB Last Updated 2026-08-19T13:32:13Z

    SEKADAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan oleh AL (43), warga Kabupaten Sintang.


    Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 14 Agustus 2026.


    “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara,” ujar IPTU Zainal.


    Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.


    “Dalam proses penyidikan, kami tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena setiap masyarakat memiliki hak hukum dan konstitusional yang sama di muka hukum,” tegas IPTU Zainal.


    Selain mendalami rangkaian kejadian, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aliran hasil penjualan emas serta penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan tersebut.


    Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan memastikan konstruksi peristiwa berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.


    Hingga proses penyidikan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.


    (DEDE BLACK)

    Komentar

    Tampilkan