
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Berdasarkan uraian dalam laporan, korban mengaku didatangi sejumlah orang yang kemudian diduga melakukan ancaman kekerasan, membawa korban secara paksa ke dalam kendaraan, mengambil telepon seluler, melakukan kekerasan fisik, serta membawa korban ke lokasi lain.
Pihak keluarga korban berharap kepolisian tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, tetapi segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum, termasuk mengidentifikasi serta memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Senin (17/08/2026)
Terlebih, menurut keterangan pihak keluarga, salah satu orang yang diduga merupakan bagian dari rentetan peristiwa tersebut telah diamankan, sementara pihak lainnya yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut disebut belum diamankan.
Hal yang menjadi sorotan keluarga korban terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 15.48 WIB, ketika keluarga korban mendatangi Polsek Wanasalam untuk menanyakan perkembangan laporan. Keluarga mengaku melihat seseorang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut berada di luar lingkungan Polsek sambil berbincang dengan saudaranya dan merokok.
Keluarga kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada petugas yang sedang piket. Namun, menurut keterangan keluarga, petugas tersebut justru mempertanyakan, “Atas dasar apa kami harus menahan?”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian keluarga korban. Sebab, masyarakat tentu mengharapkan setiap laporan yang telah diterima kepolisian ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil penyelidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak keluarga tidak meminta kepolisian bertindak di luar prosedur hukum. Namun, keluarga meminta agar setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa dan ditindaklanjuti secara objektif. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan terdapat bukti dan dasar hukum yang cukup untuk dilakukan penangkapan maupun penahanan, maka langkah tersebut diharapkan segera dilakukan sesuai prosedur.
Perkara ini menjadi perhatian karena laporan korban berkaitan dengan dugaan rangkaian tindak pidana berupa ancaman kekerasan, membawa korban secara paksa, penganiayaan/pengeroyokan dan pengambilan barang milik korban, sebagaimana uraian yang tercantum dalam laporan kepolisian.
Keluarga korban berharap Kapolsek Wanasalam dan jajaran Polres Lebak dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Polisi diharapkan tidak pasif menunggu, tetapi responsif melakukan setiap langkah hukum yang memang diperlukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Pihak keluarga juga meminta agar keamanan korban dan keluarganya tetap menjadi perhatian selama proses hukum berjalan, mengingat perkara tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Bayu)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









