• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Proyek Median Jalan Nasional Medan–Banda Aceh di Bireuen Tanpa Papan Informasi, Transparansi Dipertanyakan

    Tuesday, August 4, 2026, 17:31 WIB Last Updated 2026-08-04T10:31:25Z

    BIREUEN — Pelaksanaan proyek pembangunan median atau pembatas Jalan Nasional Medan–Banda Aceh di Kabupaten Bireuen menuai sorotan. Hingga pekerjaan berlangsung, proyek tersebut belum terlihat dilengkapi papan informasi proyek di lokasi, sehingga memunculkan tanda tanya mengenai aspek keterbukaan informasi kepada masyarakat.


    Pantauan di lokasi, Selasa (4/8/2026), menunjukkan aktivitas pembangunan median jalan beserta pekerjaan pada ruas jalan nasional yang dimulai dari kawasan SP4 Bireuen terus berjalan. Namun, tidak ditemukan papan informasi yang lazim dipasang pada proyek pemerintah untuk menjelaskan identitas pekerjaan.


    Apa lagi pada saat penimbunan aspal baru jalan aspal lama hanya dikikis saja, tampa ada pengerukan sedikitpun, padahal jalan propinsi ini setiap detik dilalui oleh muatan ratusan ton oleh kendaraan. 


    Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk transparansi pelaksanaan pembangunan yang memungkinkan masyarakat mengetahui informasi dasar mengenai suatu pekerjaan. Informasi tersebut umumnya memuat nama kegiatan, lokasi proyek, nilai kontrak atau besaran anggaran, sumber pendanaan, waktu pelaksanaan, serta nama kontraktor atau penyedia jasa yang bertanggung jawab.


    Ketiadaan papan informasi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai identitas proyek dan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Kondisi ini juga dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pembangunan yang dibiayai oleh keuangan negara.


    Secara normatif, prinsip keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta ketentuan teknis yang diterbitkan oleh kementerian terkait, termasuk di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.


    Keberadaan papan informasi proyek tidak hanya menjadi sarana administrasi, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Dengan adanya informasi tersebut, publik dapat mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, sumber anggaran yang digunakan, nilai kontrak, serta target waktu penyelesaian proyek.


    Sebaliknya, tidak adanya papan informasi dapat mengurangi ruang pengawasan masyarakat dan berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi mengenai pelaksanaan proyek.


    Masyarakat berharap instansi yang bertanggung jawab segera memberikan penjelasan sekaligus memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pembangunan berjalan secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi oleh publik.


    "Transparansi bukan sekadar memasang papan proyek, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Semakin terbuka sebuah proyek, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap pemerintah."


    ( Hendra)

    Komentar

    Tampilkan