Berdasarkan pantauan di lapangan, papan proyek yang dipasang tersebut tidak mencantumkan nilai anggaran dan volume pekerjaan.
DATA DI PAPAN PROYEK:
- Lokasi : Distrik Teminabuan
- Kegiatan : Peningkatan Ruas Jalan Simpang 3 Kikiso - Sesna STA 0+000
- Kontraktor : PT. SINAR MAROS
- Tanggal Kontrak : 12 Juni 2026
- Waktu Pelaksanaan : 150 Hari Kalender
- Sumber Dana : DTI 2026
DESAK TRANSPARANSI SESUAI ATURAN
Padahal sesuai Permen PUPR, papan proyek wajib memuat: Nama kegiatan, Lokasi, Nilai Kontrak, Sumber Dana, Waktu Pelaksanaan, Pelaksana, Konsultan, dan Volume Pekerjaan.
"Juga sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik sudah sangat jelas. Apa yang harus ditutupi? Nilai kontraknya berapa? Volumenya berapa meter? Ini penting agar publik bisa mengawasi. Jangan sampai ada dusta di balik proyek," ujar [ Tokoh Pemuda].
Proyek ini sudah dimulai sejak 12 Juni 2026 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender di wilayah Distrik Teminabuan.
TUNTUT PUPR & KONTRAKTOR BERTANGGUNG JAWAB
Pemuda Sorong Selatan mendesak DPUPR Sorsel dan PT. SINAR MAROS segera melengkapi papan proyek sesuai ketentuan.
"Kami minta DPRD dan Inspektorat turun cek. Transparansi itu wajib, ini uang rakyat," tegasnya.
(Moy)










