• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Sembilan (9) Titik Sekitar SPBU Dicabut Pemkab Kotim Tegaskan Tak Ada Parkir Resmi di Jalan Nasional,

    Thursday, August 27, 2026, 12:07 WIB Last Updated 2026-08-27T05:07:39Z

    SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan tidak pernah melakukan pelelangan maupun memberikan izin pengelolaan parkir di sepanjang jalan nasional, termasuk kawasan yang berada di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


    Penegasan itu disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, saat membahas persoalan antrean kendaraan yang selama ini terjadi di sejumlah SPBU.


    Menurut Rody, pemerintah daerah telah melakukan penataan kawasan di sekitar SPBU. Salah satunya dengan menyiapkan zona tertentu yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi antrean maupun aktivitas parkir kendaraan.


    Tidak ada lelang parkir di jalan nasional. Kalau ada kegiatan parkir di sana, berarti kegiatan parkirnya ilegal,tegas Rody. Kamis (27/8/2026).


    Ia menjelaskan, terdapat sembilan titik parkir di sekitar SPBU yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas parkir. Seluruh titik tersebut kini telah dicabut sehingga tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk kegiatan parkir.


    Rody juga menegaskan, pemerintah daerah tidak pernah menarik atau menetapkan retribusi parkir pada zona yang berada di jalan nasional tersebut. Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap adanya aktivitas parkir di lokasi tersebut sebagai bagian dari pengelolaan resmi pemerintah.


    Sudah kita cabut semua, ada sembilan titik di sekitar SPBU,” ujarnya.


    Persoalan parkir dan antrean kendaraan di sekitar SPBU menjadi perhatian karena aktivitas kendaraan yang memanjang hingga badan jalan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, terlebih jika terjadi di ruas jalan nasional.


    Pemkab Kotim memastikan penataan kawasan akan terus dilakukan bersama instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan nasional sebagaimana mestinya sekaligus mencegah munculnya praktik parkir liar yang membebani masyarakat.


    Rody menekankan, jika masyarakat masih menemukan adanya pungutan maupun aktivitas pengelolaan parkir di ruas jalan nasional yang mengatasnamakan pemerintah daerah, maka hal tersebut perlu dipertanyakan legalitasnya. Kalau ada, berarti kegiatan parkirnya ilegal,ujarnya.


    (JN)

    Komentar

    Tampilkan