KEPAHIANG – Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial SB dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan anak tirinya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026.
Sebelumnya, pada 23 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang telah membacakan surat tuntutan dengan meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada terdakwa. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya yang dilakukan terhadap anak yang merupakan anak tirinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski tuntutan JPU adalah 19 tahun penjara, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Kph akhirnya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan Negeri Kepahiang menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan wujud komitmen penegakan hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kejaksaan juga menegaskan akan terus melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui perkara ini, Kejaksaan Negeri Kepahiang turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menduga adanya tindak pidana kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap anak, sehingga setiap kasus dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Eva Susanti)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









