Bersama Pemerintah Desa Wonosari, Pegandon, Kendal, YLBH Putra Nusantara Kendal menggelar Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat Sadar Hukum di Aula Kantor Balai Desa Wonosari, pada Selasa. (11/8/2026)
Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab, penuh semangat, dan antusias. Sejumlah unsur masyarakat yang terdiri dari perwakilan RT, RW, serta tokoh masyarakat hadir mengikuti penyuluhan yang diharapkan dapat menjadi bekal pengetahuan hukum sekaligus diteruskan kepada masyarakat luas di lingkungan masing-masing.
Kegiatan tersebut menghadirkan H. Saroji, S.H., M.H., Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal, dan H. Suroto, S.H., Dewan Pembina YLBH Putra Nusantara Kendal, sebagai narasumber. Sementara jalannya kegiatan dipandu oleh Ayu Ummu N, S.H. sebagai moderator.
Penyuluhan secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Wonosari, Mukhalil. Dalam sambutan pembukaannya, Mukhalil menjelaskan bahwa keterbatasan kuota peserta menjadi alasan pihak desa memilih mengundang perwakilan dari berbagai unsur masyarakat.
“Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat Sadar Hukum dari YLBH Putra Nusantara Kendal ini kuota pesertanya terbatas. Maka kami undang sebagian dari unsur masyarakat, RT, RW, dan tokoh masyarakat, yang kemudian saya harap bisa mensosialisasikan kepada masyarakat secara langsung nantinya ,” ungkapnya.
Menurut Mukhalil, pemahaman hukum sangat penting bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Karena itu, ia meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.
“Materi penyuluhan hukum ini untuk masyarakat umum. Saya mohon semua peserta bisa mengikuti dengan seksama dan benar-benar memperhatikan agar paham dan bisa menyampaikan kepada masyarakatnya,” pesannya.
Masyarakat Berhak Mendapatkan Kepastian dan Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum
Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal, H. Saroji, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa mendapatkan akses terhadap keadilan dan bantuan hukum merupakan bagian dari hak warga negara.
Ia menyampaikan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, termasuk perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Berdasarkan undang-undang, negara menjamin dan memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dari pemerintah pusat ada program bantuan hukum gratis,” jelas Saroji
Ia juga memperkenalkan materi yang akan disampaikan oleh H. Suroto, S.H., yang tidak hanya membahas persoalan hukum secara umum, tetapi juga berkaitan dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa.
“Nanti materi akan disampaikan oleh Pak Suroto, S.H. yang juga Dewan Pembina YLBH. Beliau akan menyampaikan setidaknya ada sembilan materi yang berkaitan dengan hukum dan Posbankum Desa,” ujarnya.
Dari Desa, Pengetahuan Hukum Diperluas ke Masyarakat, Penyuluhan ini menjadi ruang belajar bersama bagi masyarakat untuk mengenal hukum secara lebih dekat dan tidak lagi memandang persoalan hukum sebagai sesuatu yang rumit atau hanya bisa dipahami oleh kalangan tertentu.
Melalui kegiatan semacam ini, masyarakat diharapkan semakin mengetahui hak dan kewajibannya, memahami langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum, serta mengetahui ke mana harus mencari bantuan dan pendampingan ketika membutuhkan.
Peran RT, RW, dan tokoh masyarakat yang hadir juga menjadi sangat penting. Mereka diharapkan dapat menjadi jembatan informasi hukum di tengah masyarakat, sehingga pengetahuan yang diperoleh dalam penyuluhan tidak berhenti di aula desa, tetapi dapat diteruskan dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat dan antusias. Peserta mengikuti materi dengan serius sekaligus aktif menyimak berbagai penjelasan yang diberikan narasumber.
Suasana akrab yang terbangun dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa edukasi hukum dapat dilakukan dengan cara yang dekat dengan masyarakat: berdialog, berbagi pengetahuan, dan bersama-sama mencari pemahaman yang benar.
YLBH Putra Nusantara Kendal berharap kegiatan penyuluhan hukum di tingkat desa dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Sebab, masyarakat yang sadar hukum bukan hanya masyarakat yang mengetahui aturan, tetapi juga masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya, mampu bersikap bijak ketika menghadapi persoalan, serta tidak takut mencari keadilan melalui jalur hukum yang benar.
Dari Desa Wonosari, semangat itu terus dinyalakan: semakin paham hukum, semakin berdaya masyarakat, dan semakin kuat pula kehidupan bermasyarakat yang adil dan tertib.
( Affa )



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









