Rapat pleno yang berlangsung pada Selasa, 29 September 2026 tersebut membahas hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Malaka. Dalam forum tersebut, perwakilan partai politik menyampaikan atensi terkait data pemilih yang telah meninggal dunia.
Menurut perwakilan partai politik, data pemilih yang telah meninggal dunia harus benar-benar ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran. Hal ini dinilai penting agar nama-nama tersebut tidak kembali tercantum dalam daftar pemilih pada tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya.
Dalam sesi diskusi, perwakilan partai politik menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila data pemilih yang telah meninggal dunia tidak diperbarui secara tepat, nama-nama tersebut berpotensi tetap terakomodasi hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2029 bahkan Pilkada 2030.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus Bere, menjelaskan bahwa proses pengelolaan dan pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Yuventus mengatakan, KPU Kabupaten Malaka menerima data pemilih melalui mekanisme resmi, yakni data yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri melalui KPU Republik Indonesia untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran.
"Terkait data pemilih, pihaknya hanya melaksanakan perintah regulasi untuk menerima daftar pemilih yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran," jelas Yuventus.
Berdasarkan hasil rapat pleno, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Kabupaten Malaka mencakup 127 desa.
Dalam rekapitulasi tersebut tercatat 1.746 pemilih baru, sementara 1.908 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, terdapat 1.500 pemilih yang mengalami perbaikan data.
Data tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan sebagai persiapan menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang.
Rapat pleno terbuka tersebut turut dihadiri perwakilan partai politik, Dandramil Betun, perwakilan Polres Malaka, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Asisten I dan Asisten III Setda Malaka, Direktur RSUPP Betun, Bawaslu Kabupaten Malaka, serta insan pers.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, Bawaslu, partai politik dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Malaka.
(Fabianus Bria)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









