• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    .Adami Sulaeman : Jangan Seret Nama DPRD Deli Serdang Untuk Kepentingan Pribadi Dan Harus Jelas Sikap Pribadi atau Kelembagaan

    Sunday, September 13, 2026, 08:59 WIB Last Updated 2026-09-13T01:59:33Z

    LUBUK PAKAM  - Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Adami Sulaeman, S.H., M.Ag., angkat bicara terkait tindakan anggota DPRD yang membawa-bawa nama lembaga dalam menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


    Adami menegaskan, setiap anggota DPRD memiliki hak menyampaikan laporan sebagai warga negara. Namun, hak tersebut harus dibedakan secara tegas dengan tindakan yang mengatasnamakan Lembaga DPRD.


    Menurutnya, DPRD merupakan lembaga politik yang terdiri dari berbagai partai dan fraksi. Karena itu, pendapat maupun sikap seorang anggota tidak serta-merta dapat disebut sebagai sikap resmi lembaga.


    “Kalau itu merupakan laporan pribadi, silakan dan harus dipertanggungjawabkan sebagai tindakan pribadi. Tetapi jangan membawa-bawa nama DPRD seolah-olah itu merupakan sikap kelembagaan,” tegas Adami.


    Ia menilai, persoalan dugaan penyimpangan maupun dugaan tindak pidana memang harus ditindaklanjuti apabila didukung data, fakta dan bukti yang memadai. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak boleh mengabaikan mekanisme kelembagaan DPRD.


    “Jangan karena seseorang anggota DPRD mempunyai pendapat atau kepentingan tertentu, kemudian seolah-olah seluruh DPRD sepakat. DPRD itu terdiri dari berbagai partai politik. Tidak mungkin setiap persoalan semua anggota satu pendapat,” ujarnya.


    Adami juga mengingatkan agar institusi DPRD tidak dijadikan alat untuk memperkuat kepentingan politik maupun kepentingan pribadi tertentu.


    “Kalau ada persoalan pribadi, mari kita lihat persoalannya secara objektif. Jangan lembaga DPRD dijadikan alat untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi,” katanya.


    Ia menegaskan, sikap tersebut bukan berarti dirinya menolak atau menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya, ia mendukung setiap proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang memiliki dasar dan bukti.


    “Saya mendukung pemberantasan korupsi. Kalau memang ada dugaan tindak pidana dan ada bukti, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kita harus membedakan mana tindakan pribadi dan mana tindakan kelembagaan DPRD,” tegasnya.


    Lebih lanjut, Adami mengatakan apabila suatu persoalan hendak disampaikan secara resmi atas nama DPRD Kabupaten Deli Serdang, maka harus terdapat pembahasan dan keputusan melalui mekanisme kelembagaan serta alat kelengkapan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.


    Ia menilai, penggunaan nama lembaga tanpa adanya keputusan kelembagaan berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah seluruh anggota DPRD memiliki sikap yang sama.


    “Jangan jadikan DPRD sebagai kendaraan politik pribadi. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat. Marwah dan kewenangan kelembagaan harus kita jaga bersama, meskipun kita berbeda partai dan berbeda pendapat,” pungkas Adami.



    (HAR)

    Komentar

    Tampilkan