Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan pencemaran udara.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Dr. Dien Candra, S.H., M.H., menyampaikan pemberitahuan tersebut setelah mencermati kondisi lingkungan yang semakin memburuk dan memperhatikan risiko kesehatan yang mengancam warga sekolah.
"Mencermati penurunan kualitas udara di wilayah Kabupaten Musi Rawas dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan memperhatikan risiko kesehatan bagi siswa pada satuan pendidikan di Kabupaten Musi Rawas, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas memberlakukan pengaturan tambahan pada aktivitas pembelajaran sebagai antisipasi dampak pencemaran udara di wilayah Kabupaten Musi Rawas," ujar Dr. Dien Candra.
Dalam pemberitahuan dan himbauannya, Dr. Dien Candra menegaskan beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh sekolah mulai dari tingkat dasar hingga menengah:
1. Penyesuaian Jam Masuk Sekolah
Aktivitas pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi kondisi udara relatif lebih baik sebelum peserta didik berkumpul di lingkungan sekolah, sehingga mengurangi durasi paparan asap di jam-jam yang kualitas udaranya cenderung lebih buruk.
2. Efisiensi Waktu Pembelajaran dan Istirahat
Waktu pembelajaran serta waktu istirahat setiap jam pelajaran dikurangi 5 menit per jam pelajaran. Langkah ini diambil untuk tetap menjaga kelancaran proses belajar-mengajar sekaligus meminimalkan waktu yang dihabiskan di lingkungan sekolah tanpa mengurangi esensi materi pembelajaran.
3. Penghentian Sementara Kegiatan di Luar Ruangan
Seluruh kegiatan yang dilaksanakan di luar ruangan, seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, maupun kegiatan ekstrakurikuler, ditiadakan atau dikurangi sementara sampai kondisi kualitas udara membaik. Semua kegiatan tersebut dialihkan ke dalam ruangan yang tertutup dan memiliki sirkulasi udara yang terjaga kualitasnya, guna mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat menghirup udara yang tercemar asap.
Selain penyesuaian jadwal dan kegiatan, Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas juga mengimbau kepada seluruh peserta didik, guru, dan staf untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan guna menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh
- Wajib Menggunakan Masker: Seluruh warga sekolah diharuskan menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat berada di lingkungan sekolah maupun dalam perjalanan menuju dan pulang dari sekolah. Hal ini bertujuan untuk menyaring udara yang dihirup dan mengurangi risiko masuknya partikel asap ke dalam saluran pernapasan.
- Menjaga Daya Tahan Tubuh: Peserta didik, guru, maupun staf diimbau untuk memperbanyak konsumsi air putih serta memperhatikan asupan gizi agar daya tahan tubuh tetap terjaga dan tidak mudah terserang penyakit, terutama gangguan pernapasan.
- Kesiapan Unit Kesehatan Sekolah (UKS): Petugas atau Unit Kesehatan Sekolah (UKS) diminta untuk selalu bersiap dan siaga menghadapi potensi peningkatan gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan warga sekolah. Apabila ditemukan kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut atau kondisi darurat, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
"Pemberlakuan aktivitas pembelajaran ini berlaku sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tutup Dr. Dien Candra.
(Guntur)




%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









