• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    LBH Peradi Profesional: Diduga Salah Wewenang dan Langgar HAM, Penyidik Kasus Gas Portable Akan Dilaporkan ke Propam Polri

    Friday, September 11, 2026, 07:48 WIB Last Updated 2026-09-11T00:48:19Z

    JAKARTA – Penegakan hukum dalam kasus dugaan pengisian ulang gas portabel yang menjerat Gabriel Lumbantoruan diduga Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok  melakukab pelanggaran prosedur berat. 


    Hal itu terungkap dalam persidangan kamis (10/9), pada saat saksi berinisial AJ diperiksa sebagai saksi mengakui di depan Majelis Hakim bahwa surat perintah undercover yang digunakannya untuk memantau akun Facebook Gabriel dan dibawa saat penangkapan Gabriel menggunakan surat perintah undercover buying untuk perkara prostitusi.


    Surat perintah undercover buy tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tertanggal 25 Mei 2026 itu secara jelas memerintahkan undercover buying untuk memantau pelaku germo atau mucikari. Surat tersebut sama sekali tidak menyebut nama Gabriel maupun terkait perkara gas portabel. Kemudian secara mengejutkan, saksi AJ mengaku tidak membaca isi surat itu sebelum menggunakannya untuk bertindak.


    Merespons fakta persidangan yang fatal ini, Tim Kuasa Hukum Gabriel dari LBH PERADI PROFESIONAL menyatakan protes keras dan akan mengambil langkah hukum tegas. Mereka menyatakan akan segera melaporkan seluruh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menangani perkara Gabriel ke Propam Polri. Tindakan para penyidik ini diduga kuat merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum yang melanggar KUHAP serta UU Kepolisian, sekaligus bentuk pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) tersangka.


    Ini bukti nyata dan tegas bahwa Penyidik melakukan penegakan hukum terhadap Gabriel dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Surat perintah undercover cacat administrasi dan salah peruntukan. Karena dasarnya ilegal atau tidak sah secara hukum, maka seluruh tindakan penyidik dan surat turunannya terhadap Gabriel mulai dari pemantauan, penangkapan, hingga penyitaan—menjadi tidak sah secara hukum (fruit of the poisonous tree). Alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak boleh digunakan dalam persidangan,” tegas Kuasa Hukum Gabriel.


    Kuasa Hukum juga menambahkan bahwa tindakan para penyidik menabrak aturan perundang-undangan secara struktural. “Ini bukan kesalahan teknis, apalagi sekadar typo. Ini adalah pengabaian hukum yang menyangkut hak asasi dan kemerdekaan seseorang. Segala tindakan kepolisian wajib dilakukan secara profesional sesuai dengan hukum acara dan slogan Presisi Polri. Tindakan Penyidik yang ugal-ugalan ini melanggar Pasal 16 KUHAP Baru beserta penjelasannya, yang menegaskan teknik undercover buying tidak diperbolehkan untuk perkara Migas. Oleh karena Penyidik diduga tidak profesional dan terjadi penyalagunaan kewenangan dalam penegakan hukum terhadap Gabriel Lumbantoruan perkara gas portable maka berdasarkan Pasal 23 ayat (7) KUHAP Baru penyidik dapat dijatuhi sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi penyelidik atau penyidik yang melanggar kewenangan prosedural,” ujar kuasa hukum.


    Dalam menghadapi perkara ini, Gabriel didampingi oleh Tim Kuasa Hukum LBH Peradi Profesioa yang terdiri dari Maruli Tua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, dan Ahmad Yusra.


    Jalannya Persidangan


    Sidang hari ini beragenda pembacaan Opening Statement oleh Kuasa Hukum serta pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebenarnya menghadirkan tiga saksi yang seluruhnya merupakan personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok sekaligus penyidik dalam perkara Gabriel. Sebelum saksi AJ diperiksa, kuasa hukum mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim terhadap para saksi karena 3 orang saksi yang dihadirkan JPU merupakan penyidik perkara gabriel, sehingga akan terjadi konflik kepentingan. Namun majelis hakim tidak mengabulkan keberatan Kuasa hukum dan hanya dicatat dalam berita acara sidang. 

    Dalam pemeriksaan saksi di persidangan hanya saksi AJ yang baru diperiksa. Pemeriksaan dua saksi polisi lainnya terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim karena JPU lalai dan tidak membawa barang bukti fisik berupa kaleng gas portabel serta tabung LPG yang disita. Majelis Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk wajib membawa barang bukti tersebut pada sidang minggu depan agar dapat dikonfirmasi langsung kepada para saksi. Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, Kuasa Hukum Gabriel telah membacakan Opening Statement yang menegaskan komitmen mereka untuk menghadirkan saksi meringankan (a de charge) serta ahli guna menguji legalitas formal teknik undercover buying serta kaburnya konstruksi perkara ini.


    Duduk Perkara


    Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, seorang buruh kecil, didakwa melakukan pengisian ulang gas LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung gas portabel dengan kerugian hanya ratusan ribu berujung ke pengadilan. Atas tuduhan tersebut, ia diancam hukuman berat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda materiil sebesar Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 31 Undang-Undang Metrologi Legal.


    (Edys lumbantoruan)

    Komentar

    Tampilkan