• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Banyak Pengusaha Besar Abaikan Sosialisasi Pajak MBLB, Pemda Malaka Siapkan Teguran hingga Sanksi Pencabutan Izin

    Friday, September 11, 2026, 07:49 WIB Last Updated 2026-09-11T00:49:50Z

    MALAKA — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pengusaha besar yang berdomisili dan menjalankan aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Malaka.


    Sikap tegas tersebut menyusul ketidakhadiran sejumlah pengusaha yang telah diundang dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang digelar di Aula Kantor Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Selasa, 8 September 2026.


    Pemda Malaka berencana melayangkan surat teguran kepada para pengusaha yang tidak memenuhi undangan tersebut. Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan dan ketentuan perizinan, pemerintah daerah menyiapkan langkah berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan yang berlaku.


    Langkah tersebut mendapat sorotan dari salah seorang pengusaha yang hadir dalam kegiatan sosialisasi. Ia menilai pemerintah daerah perlu menerapkan aturan secara tegas dan tidak diskriminatif, terutama terhadap pelaku usaha berskala besar yang memanfaatkan potensi sumber daya alam di Kabupaten Malaka.


    Roy Tei Seran, salah satu perwakilan pengusaha yang hadir, dalam sesi diskusi menyampaikan sejumlah masukan kepada Pemda Malaka melalui BPKAD.


    Menurut Roy, pemerintah daerah harus memberikan perhatian yang lebih besar kepada pengusaha lokal, termasuk dalam akses terhadap paket-paket pekerjaan pembangunan di Kabupaten Malaka.


    “Salam buat Pak Kadis PU Malaka. Kalau bisa perhatikan kami pengusaha di Malaka untuk akses paket-paket pekerjaan pembangunan di Malaka. Jangan setiap tahun hanya pengusaha besar yang dapat porsi kerja lebih banyak. Kami ini juga banyak kontribusi untuk daerah,” jelas Roy.


    Selain persoalan kesempatan memperoleh pekerjaan, Roy juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah pengusaha besar dalam kegiatan sosialisasi kepatuhan membayar pajak MBLB.


    Ia meminta pemerintah daerah tidak memberikan perlakuan berbeda antara pengusaha kecil, menengah, maupun perusahaan berskala besar dalam menjalankan kewajiban terhadap daerah.


    “Harus kasih sanksi, bila perlu cabut izin kalau melawan. Bos-bos besar seperti Kreasi, Awanku, Bahagia dan lainnya,” tegas Roy.


    Menurutnya, pengusaha kecil selama ini berupaya memenuhi kewajiban dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Karena itu, ia berharap pengusaha besar juga menunjukkan kepatuhan yang sama terhadap kewajiban perpajakan daerah.


    Persoalan pajak MBLB menjadi perhatian penting bagi Pemda Malaka karena aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material galian C memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


    Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan seluruh pelaku usaha yang menjadi wajib pajak menjalankan kewajibannya secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Ketidakhadiran sejumlah pengusaha dalam sosialisasi tersebut juga menjadi pertanyaan publik, terutama ketika pemerintah daerah sedang berupaya meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pajak MBLB.


    Pemda Malaka melalui BPKAD pun diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi melakukan pendataan, pengawasan, serta penagihan terhadap seluruh wajib pajak MBLB secara konsisten.


    Dengan demikian, penegakan kewajiban pajak tidak hanya berlaku bagi pengusaha kecil dan menengah, tetapi juga terhadap perusahaan besar yang memiliki aktivitas usaha dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Malaka.

    (Fabianus Bria)

    Komentar

    Tampilkan