KPPS merupakan Pelaksana pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada desa yang memiliki lebih dari 1(satu) TPS .Setiap KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang,terdiri dari 1 orang Ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Sebelum tahapan pembentukan,Panitia Pemilihan dapat melakukan penjaringan calon anggota KPPS .Calon anggota harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, terutama terdaftar sebagai Pemilih pada TPS tempat yang bersangkutan nantinya bertugas.
Dalam penjaringan ,dapat diutamakan masyarakat yang telah memiliki pengalaman sebagai KPPS pada Pemilu,Pilpres maupun Pilkada ,sepanjang tetap memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.
Pembentukan KPPS tidak dilakukan dengan penetapan sepihak.Sesuai Pasal 18 Perbup Asahan Nomor 10 Tahun 3026,Pembentukan dilakukan melalui musyawarah antara Panitia Pemilihan dan unsur masyarakat, kemudian hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara Format A.5.Anggota KPPS selanjutnya diangkat oleh Panitia Pemilihan.
Jadwal penting :
*23 September 2026 ----Pembentukan KPPS
*24--28 September 2026---Pengambilan sumpah/janji Ketua KPPS oleh Panitia Pemilihan
*7 Oktober 2026---Pengambilan sumpah/janji anggota KPPS oleh Ketua KPPS sekaligus Hari Pemungutan Suara.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ingin mengetahui informasi lebih lanjut ,silahkan menghubungi Panitia Pemilihan Kepala Desa di desa masing -masing yang melaksanakan Pilkades.
Mari bersama menyukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Asahan Tahun 2026 yang tertib,aman, demokratis dan sesuai ketentuan.
(K.PARAPAT)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









