• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Diduga Penampung Rongsok Menimbun Oil Bekas Yang Mengandung Limbah B3

    Thursday, September 24, 2026, 20:12 WIB Last Updated 2026-09-24T13:12:15Z

    SAMPIT - Diduga gudang rongsok  tempat penimbunan limbah oli bekas yang tergolong Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).di jl jendral sudirman Km 23.kamis 24/09/2026.


    Temuan ini terungkap saat awak media melakukan pemantauan pada Selasa sore, 22 September 2026, sekitar pukul 05.48 WIB. Terlihat tumpukan Drum digudang


    Awak media kembali melakukan pemantauan di lokasi selama 2 hari dalam gudang tersebut mendapati aktifitas menimbun Limbah OLI Bekas B3 yang sebelumnya di dapati awak media yang dipenuhi drum-drum besi berisi cairan gelap yang diduga oli bekas. Terlihat pula selang serta peralatan penyedotan yang diletakkan digantung dengan noda tumpahan cairan yang masih terlihat jelas di permukaan tanah.


    Tidak terlihat adanya tanda peringatan bahaya, wadah penampung tumpahan, maupun sarana pengamanan yang layak sebagaimana diwajibkan peraturan. Bukti rekaman video dan foto telah diambil. Kejadian ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas di lokasi sengaja dirahasiakan.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga sekitar, tempat penimbunan tersebut diduga dikelola seseorang berinisial  (LUKMAN).Namun demikian, kebenaran informasi tersebut  dapat dipastikan Limbah B3.


    Perlu diketahui, limbah oli bekas secara tegas dikategorikan sebagai Limbah B3 sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Penyimpanan, pengumpulan, maupun pengangkutannya wajib mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, serta harus dikelola sesuai prosedur baku agar tidak mencemari lingkungan.


    Jika dibiarkan, penimbunan sembarangan ini berisiko tinggi mencemari tanah dan sumber air bersih warga sekitar, serta membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem di wilayah tersebut.


    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2021 tentang Tata Cara Penentuan Jenis Limbah B3 beserta aturan turunannya.


    Awak media berharap instansi berwenang segera melakukan pengecekan dan konfirmasi terkait identitas pengelola, sekaligus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.



    Tim masih terus mendalami kasus ini dan akan melaporkan seluruh temuan secara resmi kepada Dinas Lingkungan dan, Kepolisian Resor  kotawaringin Timur serta instansi terkait lainnya.ujarnya


    (JN)

    Komentar

    Tampilkan