Berdasarkan Laporan masyarat yang tidak mau Disebutkan namanya gudang Tersebut Sering datang truk yang membawa pupuk.sepertinya pupuk tersebut hanya di beli sama sopir_sopir.ujarnya
Salah satu temuan ini Tim menyoroti gudang Tempat penyimpanan tanpa papan nama resmi yang menyembunyikan puluhan karung pupuk kapur/dulomite
Penyelewengan ini umumnya melibatkan jaringan distribusi tidak resmi yang menimbun barang untuk dijual kembali ke sektor industri atau ke luar daerah.
Menimbun pupuk komersial tanpa legalitas/dokumen yang sah melanggar distribusi barang penting. Jika tindakan penimbunan ini ditujukan untuk memanipulasi pasar, memicu kelangkaan, atau menaikkan harga secara sepihak,
Tidak hanya itu, tim media juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang membecingnya sehingga kegiatan jurnalistik yang sedang berlangsung mengalami gangguan.
Padahal, kegiatan jurnalistik dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas temuan tersebut, kami dari metro newsTV mendesak aparat penegak hukum,serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan Penimbunan pupuk tersebut.
Masyarakat berharap Lakukan penindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menjual dolomit tanpa nomor pendaftaran atau tanpa kejelasan mutu juga melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak penjual dapat dipidana jika barang yang diserahkan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau membahayakan hasil produksi pertanian konsumen.
(WAHYU S)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









