• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Diduga Warga Sawahan Menimbun&Menjual Pupuk Tanpa Izin.

    Friday, September 25, 2026, 23:26 WIB Last Updated 2026-09-25T16:26:49Z

    SAMPIT -  Timbunan pupuk ilegal di Sampoerna (2) No (39)kel Sawahan Sampit kotawaringin Timur.warga inisial (A) diduga Menimbun Pupuk Dulomite.Sekitar 25 ton Tanpa mengantongi Izin.25/09/2026


    Berdasarkan Laporan masyarat yang tidak mau Disebutkan namanya gudang Tersebut Sering datang truk yang membawa pupuk.sepertinya pupuk tersebut hanya di beli sama sopir_sopir.ujarnya


    Salah satu temuan ini Tim  menyoroti gudang Tempat penyimpanan tanpa papan nama resmi yang menyembunyikan puluhan karung pupuk kapur/dulomite


    Penyelewengan ini umumnya melibatkan jaringan distribusi tidak resmi yang menimbun barang untuk dijual kembali ke sektor industri atau ke luar daerah.


    Menimbun pupuk komersial tanpa legalitas/dokumen yang sah melanggar distribusi barang penting. Jika tindakan penimbunan ini ditujukan untuk memanipulasi pasar, memicu kelangkaan, atau menaikkan harga secara sepihak,


    Tidak hanya itu, tim media juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang membecingnya sehingga kegiatan jurnalistik yang sedang berlangsung mengalami gangguan.


    Padahal, kegiatan jurnalistik dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Atas temuan tersebut, kami dari metro newsTV mendesak aparat penegak hukum,serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan Penimbunan pupuk tersebut.


    Masyarakat berharap Lakukan penindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

    Menjual dolomit tanpa nomor pendaftaran atau tanpa kejelasan mutu juga melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


    Pihak penjual dapat dipidana jika barang yang diserahkan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau membahayakan hasil produksi pertanian konsumen.



    (WAHYU S)

    Komentar

    Tampilkan