• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Dina Hadir, Midun Tak Hadir ! Sidang Ketiga Perkara Nomor 40 Berujung Mediasi Di PN Lubuk Linggau

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, September 16, 2026, 21:10 WIB Last Updated 2026-09-16T14:10:26Z

    LUBUK LINGGAU - Sidang lanjutan ketiga perkara perdata dugaan wanprestasi dengan Perkara Nomor 40 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau kembali digelar pada Rabu, 16 September 2026. Namun, persidangan kembali tidak dihadiri langsung oleh pihak tergugat, yang dalam perkara ini disebut sebagai Midun.

     

    Majelis Hakim Tetapkan Jalur Mediasi

    Setelah mempertimbangkan kondisi persidangan, majelis hakim PN Lubuk Linggau menetapkan agar kedua belah pihak terlebih dahulu menempuh proses mediasi. Mediator akan disiapkan oleh pengadilan dari pihak luar, dengan biaya mediator ditetapkan sebesar Rp250.000 yang dibebankan kepada kedua belah pihak sesuai ketentuan yang disampaikan dalam persidangan.

     

    Mediasi tersebut diberikan waktu selama 30 hari masa kerja, terhitung sejak penetapan pada 16 September 2026 hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh pengadilan. Dengan demikian, proses perkara kini memasuki tahapan mediasi sebelum persidangan berlanjut ke tahap berikutnya, sesuai hasil dan perkembangan proses tersebut.

     

    Sidang Ketiga Belum Menemukan Titik Temu

    Persidangan ketiga ini kembali menunjukkan bahwa perkara tersebut belum memasuki substansi pembuktian secara penuh. Ketidakhadiran langsung salah satu pihak serta tidak hadirnya notaris yang disebut berkaitan dengan pembuatan perjanjian menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang kini berjalan.

     

    Pihak penggugat, Dina, hadir didampingi suami serta kuasa hukumnya dari Bima Partner. Kehadiran ini menunjukkan bahwa pihak penggugat tetap konsisten mengikuti proses hukum yang berlangsung di PN Lubuk Linggau. Sementara itu, pihak tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Febri Habibie Asril.

     

    Kondisi tersebut kembali menjadi perhatian karena agenda perkara yang telah memasuki sidang ketiga masih belum mempertemukan kedua belah pihak secara langsung di ruang persidangan. Tidak hanya tergugat, pihak notaris yang disebut sebagai tempat kedua belah pihak membuat perjanjian juga tidak hadir dalam persidangan tersebut.

     

    Harapan pada Proses Mediasi 30 Hari

    Kini perhatian publik tertuju pada proses mediasi selama 30 hari tersebut. Apakah mediasi akan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, atau perkara akan kembali berlanjut ke jalur persidangan? Jawabannya akan ditentukan melalui proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

     

    Sementara itu, pihak tergugat tetap memiliki hak penuh untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia selama proses berlangsung.

     

    (Guntur)

    Komentar

    Tampilkan