Upacara PTDH tersebut dilaksanakan pada senin pagi (21/09/2026) terhadap (Ipda Kokok Supriyanto, S.H)dan (Brigpol Ferdy Adama) sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta menjaga marwah dan kehormatan institusi.
Kapolres kotawaringin Timur mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran dan bahan introspeksi untuk senantiasa menaati aturan serta menghindari segala bentuk pelanggaran.
Jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga disiplin dan integritas, serta hindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi,” tegas Kapolres.
Pemberhentian dua anggota ini merupakan tindakan tegas dari pimpinan Polri kepada anggotanya yang melanggar aturan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi anggota polisi lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Harapan hendra, tidak ada lagi anggotanya yang melanggar disiplin, apalagi melakukan tindakan pidana karena dipastikan akan diberi sanksi tegas. Tidak hanya sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, bagi oknum polisi yang melakukan pelanggaran pidana maka juga akan diproses secara hukum pidana umum.
Seluruh personel saya ingatkan, jangan menodai institusi. Jangan berbuat tidak senonoh menyakiti masyarakat maupun hal-hal yang dapat merendahkan harkat dan martabat anggota Polri. Kita menegakkan aturan hukum sehingga ke dalam juga berbenah," tegasnya
Ia menegaskan saat ini pihaknya sedang memproses dua lagi anggotanya yang diindikasikan terlibat narkoba. Mereka adalah oknum anggota Polsek Kotabesi dan Polsek Ketapang berinisial SW dan JR. Tes urine keduanya dinyatakan positif mengandung zat yang terkandung dalam narkoba.
Pihaknya masih mendalami indikasi kepemilikan narkoba oleh oknum polisi tersebut. Penyidikan juga dilakukan untuk mendalami apakah mereka hanya sebagai pengguna atau sudah menjadi pengedar barang haram tersebut.tutup hendra..
(JN)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









