• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Dua Pria Lintas Daerah Bawa 31,60 Gram Sabu, Tak Berkutik Disergap Satresnarkoba di Pantai Labu

    Metronewstv.co.id
    Monday, September 28, 2026, 11:05 WIB Last Updated 2026-09-28T04:05:06Z

    DELI SERDANG - Aktivitas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pantai Labu kembali terungkap.


    Dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48), diamankan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang saat berada di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.


    Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 12 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor mencapai 31,60 gram.


    Informasi dihimpun, Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dua pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sei Tuan.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan ke seputaran lokasi.


    Sabtu, 19 September 2026, Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati dua pria yang panik melihat petugas saat sedang mengendarai sepeda motor. Curiga dengan gerak-gerik nya Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap kedua pria tersebut.


    Benar saja, saat proses penindakan, polisi menemukan satu balutan plastik asoy warna merah yang di dalamnya terdapat tisu putih. Di dalam balutan tersebut ditemukan satu plastik transparan berisi 12 paket sabu dengan berat kotor 31,60 gram.


    Barang tersebut disebut ditemukan di atas tanah setelah salah satu terduga pelaku membuangnya menggunakan tangan. Dari hasil interogasi awal, salah satu terduga pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AM, yang disebut berada di wilayah Percut Sei Tuan.


    Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


    Adapun kedua terduga pelaku masing-masing RP, warga kawasan Simpang Sigodang, Kecamatan Pane Tonga, Kabupaten Simalungun, serta IZ warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kabupaten Serdang Bedagai.


    Selain 12 paket sabu dengan berat kotor 31,60 gram, polisi turut mengamankan satu lembar plastik asoy warna merah, satu lembar tisu putih, dan satu plastik transparan ukuran sedang yang sudah kosong.


    Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnady menegaskan Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Ujarnya Senin pagi (28/9).


    Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 Polresta Deli Serdang.


    Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.


    (HAR)

    Komentar

    Tampilkan