• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Haria Pasar Cureh Desak Inspektorat Tuntaskan Dugaan Kelebihan Pembayaran Retribusi, Ancam Tempuh Jalur APH

    Friday, September 11, 2026, 07:56 WIB Last Updated 2026-09-11T00:56:18Z

    BIREUEN – Haria Pasar Induk Cureh, Hamli Sulaiman, mendesak Inspektorat Kabupaten Bireuen agar segera memberikan kejelasan kepada publik terkait proses pemeriksaan dan penyelesaian dugaan kelebihan pembayaran retribusi Pasar Induk Cureh.


    Hamli menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan penyelesaian yang jelas di tingkat Inspektorat, dirinya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Menurut Hamli, hingga saat ini sudah sekitar satu bulan sejak persoalan tersebut menjadi perhatian, namun belum ada informasi yang disampaikan secara terbuka kepada publik mengenai sejauh mana proses pemeriksaan maupun mekanisme pengembalian dana kelebihan pembayaran tersebut.


    Persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan pembayaran retribusi pasar berdasarkan ketentuan kontrak yang disebut sebesar Rp20 juta per bulan. Sementara itu, terdapat dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp5 juta setiap bulan, yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2024, dengan total nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp112 juta.


    Hamli Sulaiman sebelumnya, tertanggal 30 Agustus 2026, telah menyampaikan surat kepada Bupati Bireuen dengan tembusan kepada Inspektorat Bireuen. Dalam surat tersebut, ia meminta agar persoalan kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan retribusi pasar segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara transparan.


    Hamli menyebut, persoalan tersebut berkaitan dengan permintaan pembayaran yang disebut berasal dari Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen, Zulfikar. Namun, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta serta hasil pemeriksaan resmi.


    Tidak hanya Pasar Induk Cureh, Hamli juga menyebut adanya persoalan serupa yang diduga terjadi pada Haria Pasar Peusangan, terkait kelebihan pembayaran retribusi pasar.


    Karena itu, Hamli meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Inspektorat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian, Inspektorat harus memihak kepada masyarakat kecil ( Haria) 


    “Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan aturan. Jika memang ada kelebihan pembayaran, harus jelas bagaimana mekanisme pengembaliannya. Jangan sampai persoalan ini terus mengambang tanpa kepastian. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas di Inspektorat, kami akan mempertimbangkan untuk meneruskannya kepada Aparat Penegak Hukum,” tegas Hamli.


    Publik Berhak Mendapat Kepastian

    Persoalan penggunaan dan pengelolaan uang yang berkaitan dengan kepentingan publik bukanlah perkara yang seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan. Setiap rupiah yang menjadi hak pihak tertentu harus memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, serta pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Publik pun patut bertanya: atas dasar hukum apa dana yang disebut sebagai kelebihan pembayaran tersebut masih belum dikembalikan, apabila memang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan sebagai hak pihak yang harus menerima pengembalian?

    Pertanyaan tersebut bukan semata-mata bentuk tudingan, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.


    Pemerintah dan Inspektorat diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


    Sebab, diamnya sebuah lembaga dalam menghadapi persoalan publik sering kali melahirkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Sebaliknya, keterbukaan dan keberanian menjelaskan fakta justru menjadi bukti bahwa pemerintah menghormati masyarakat yang telah memberikan kepercayaan.


    Amanah Bukan Sekadar Angka

    Dalam perspektif Islam, menjaga hak orang lain merupakan amanah yang sangat berat. Rasulullah ﷺ mengingatkan umatnya agar tidak mengambil harta atau hak orang lain secara zalim.


    Prinsipnya jelas: hak orang lain bukanlah sesuatu yang boleh ditahan tanpa alasan yang sah. Apabila terdapat hak yang harus dikembalikan, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan.


    Karena pada akhirnya, jabatan akan berakhir, kekuasaan akan berganti, dan angka-angka dalam laporan akan menjadi catatan sejarah. Namun, amanah dan pertanggungjawaban tidak pernah berhenti hanya karena sebuah perkara telah selesai di atas kertas.


    “Keadilan bukan tentang siapa yang kuat mempertahankan kepentingannya, tetapi tentang keberanian mengembalikan setiap hak kepada pemiliknya. Sebab uang dapat dihitung dengan angka, tetapi amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.”


    Oleh karena itu, penyelesaian persoalan dugaan kelebihan pembayaran retribusi Pasar Induk Cureh dan Pasar Peusangan diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Publik membutuhkan kepastian, keterbukaan, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. 


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan