Hingga saat ini, janji penyelesaian ganti rugi tanah Pasar Mariat Pante belum ada realisasi sama sekali.
Kuasa Hukum Keluarga Besar Makmini, Advokat Ferry Onim, S.H., dalam keterangannya dengan tegas menyatakan:
1. Mendesak Bupati Kabupaten Sorong agar harus menghormati Hak Masyarakat Hukum Adat Moi. Tanah Pasar Mariat Pante adalah tanah ulayat Marga Makmini, bukan tanah kosong. Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak adat.
2. Mendesak Kepala BPN Kabupaten Sorong untuk bertanggung jawab atas Surat Pernyataan yang telah dibuat kepada Keluarga Besar Makmini. Jangan buat pernyataan lalu lepas tanggung jawab.
3. Pemerintah Kabupaten Sorong harus berperan aktif menyelesaikan persoalan ini sesuai isi pernyataan yang ada.
TUNTUTAN RESMI KELUARGA BESAR MAKMINI:
"Tuntutan kami jelas, Pemerintah Kabupaten Sorong segera selesaikan Tanah Pasar Mariat Pante sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah). Sesuai aspirasi Marga Makmini."
Sikap Keluarga Besar Makmini:
1. PEMALANGAN ADAT INI BELUM BISA DIBUKA jika pemerintah belum ada realisasi pembayaran.
2. SEMUA AKTIVITAS di area Pasar Kabupaten Sorong yang beralamat di Mariat Pante DIHENTIKAN TOTAL sampai ada realisasi pembayaran, baru palang adat bisa dibuka.
Advokat Ferry Onim mempertegas, Pemerintah Kabupaten Sorong diberikan dua pilihan:
"Pemerintah pilih, Tanah Pasar Mariat Pante ini mau dikontrakan dan bayar setiap tahun kepada Marga Makmini, atau mau diselesaikan secara tuntas sekaligus sesuai dengan tuntutan aspirasi Marga Makmini sebesar Rp 50 Miliar. Tidak ada pilihan lain," tegas Ferry Onim, S.H.
Keluarga Besar Makmini berharap Pemerintah Kabupaten Sorong tidak tutup mata terhadap hak masyarakat adat Moi.
(moy)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









