Dalam materinya yang berjudul "Tahapan dan Proses Pemetaan Partisipatif", Sekretaris Eksekitif LSM POKER Papua menjelaskan secara rinci 7 tahapan yang akan dilalui Suku Nasawat untuk mendapatkan pengakuan hutan adat.
Ketua Panitia, Daud Snanfi, S.IP, mengatakan materi hari kedua ini adalah jantung dari lokakarya.
7 TAHAPAN PEMETAAN SUKU NASAWAT:
1. Persiapan dan Kesepakatan Adat: Musyawarah besar dan pembentukan Tim Pemeta Adat Nasawat.
2. Pelatihan Tim Pemeta: Pelatihan penggunaan GPS dan pengambilan titik koordinat.
3. Pengumpulan Sejarah: Penggalian silsilah marga dan cerita asal-usul Suku Nasawat.
4. Kerja Lapangan: Tim adat bersama tetua adat blusukan hutan untuk mengambil titik batas alam, dusun sagu, tempat berburu, dan situs sakral.
5. Pembuatan Peta Sementara: Titik-titik GPS digambar menjadi draft peta.
6. Verifikasi Peta: Peta dicek kembali oleh semua ketua marga dan masyarakat di kampung.
7. Finalisasi: Peta final diserahkan ke Bupati Sorong Selatan untuk diusulkan menjadi Hutan Adat ke Kementerian LHK dan menjadi Perda.
"Pemetaan ini bukan milik LSM POKER dan bukan milik pemerintah. Peta ini adalah milik Suku Nasawat. Kami hanya fasilitasi. Kalau hari ini kita tidak petakan, besok anak cucu kita akan kehilangan tanahnya," tegas Sekretaris Eksekutif LSM POKER Papua di hadapan peserta.
Peserta yang terdiri dari tokoh adat, LMA Nasawiat, pemuda dan perempuan adat menyambut antusias materi tersebut dan siap turun ke lapangan.
Lokakarya hari kedua ini tetap dihadiri oleh perwakilan Pemkab Sorong Selatan, Kesbangpol, serta tamu undangan lainnya.
(moy)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









