Laporan tersebut ditempuh Ketua LSM Pakar RI, Bambang SW, S.H., setelah dirinya bersama seorang wartawan mengaku mengalami tindakan yang dinilai sebagai ancaman ketika melakukan konfirmasi terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Sukajadi dalam pekerjaan irigasi atau P3A di desa tersebut.
Berdasarkan keterangan Bambang, peristiwa itu bermula ketika dirinya bersama rekan wartawan mendatangi Kantor Desa Sukajadi sekitar pukul 10.00 WIB untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Misro. Namun, saat tiba di kantor desa, Kades belum berada di tempat.
Seorang perangkat desa kemudian menyarankan agar Bambang dan wartawan mendatangi kediaman kepala desa karena menurut perangkat tersebut, Misro sulit dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp.“Karena disarankan oleh perangkat desa, saya bersama rekan wartawan kemudian mendatangi rumah Kepala Desa. Saat tiba, Kades sedang menerima tamu. Kami dipersilakan menunggu di bagian belakang rumah,” ujar Bambang.
Sekitar delapan menit kemudian, Misro menemui Bambang bersama rekannya. Pertemuan awal berlangsung dengan saling bersalaman. Bambang kemudian menyampaikan maksud kedatangannya, yakni melakukan konfirmasi mengenai dugaan keterlibatan Kepala Desa Sukajadi dalam pekerjaan irigasi atau P3A di wilayah tersebut.
Namun, menurut pengakuan Bambang, situasi tiba-tiba berubah.“Beliau mengatakan, ‘bentar ya’, kemudian masuk ke dapur. Saya dan rekan saya terkejut karena ternyata beliau mengambil parang,” kata Bambang.
Bambang mengaku, setelah mengambil parang, Misro kemudian mengucapkan kalimat yang menurutnya bernada ancaman.
“Dia mengatakan, ‘kau mau kubacok’,” ungkap Bambang.
Tak berhenti di situ, Bambang juga mengaku Misro kemudian mendekatinya sembari mengarahkan parang ke arahnya dan kembali mengeluarkan perkataan yang dianggap sebagai ancaman.
“Abang bacok duluan atau kita gantian,” demikian ucapan yang diklaim Bambang dilontarkan oleh Misro.
Peristiwa tersebut, menurut Bambang, turut terekam dalam video yang dimiliki wartawan berinisial DM. Rekaman tersebut disebut menjadi salah satu bukti yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Situasi kemudian berusaha diredam oleh wartawan yang berada di lokasi. Wartawan tersebut meminta agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan.
“Ada-ada saja Pak Kades ini. Dia kan konfirmasi, masa segitunya,” ujar wartawan tersebut sebagaimana dituturkan Bambang.
Bambang mengaku memilih tidak melawan dan berusaha menjauh dari lokasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya waktu itu terpaku dan sedikit gemetar. Saya memilih menjauh karena takut terjadi sesuatu yang lebih buruk,” tuturnya.
Setelah itu, Bambang bersama rekannya meninggalkan kediaman Kepala Desa Sukajadi. Menurut Bambang, sebelum mereka pergi, Misro juga sempat mengatakan agar mereka pulang karena dirinya hendak bekerja dan menghadiri rapat di Kabupaten Serdang Bedagai.
Sempat Dilaporkan ke Inspektorat
Pasca kejadian tersebut, Bambang bersama wartawan kemudian mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai pada 24 Agustus 2026 untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Menurut Bambang, pihak Inspektorat saat itu menyampaikan kemungkinan akan dilakukan mediasi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Namun, hingga waktu yang disebutkan, mediasi tersebut menurut Bambang tidak terlaksana. Ia juga mengaku tidak mendapatkan permintaan maaf dari Kepala Desa Sukajadi.
“Tidak ada kata sepakat, tidak ada permintaan maaf, dan mediasi juga tidak terealisasi,” kata Bambang.
Karena upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil, Bambang akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Resmi Tempuh Jalur Hukum
Bambang bersama awak media kemudian melaporkan Kepala Desa Sukajadi Misro ke Polres Serdang Bedagai. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mempersoalkan dugaan pengancaman yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam.
Pelapor menyebut laporan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 483 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bambang menegaskan, langkah hukum tersebut diambil bukan semata-mata karena dirinya sebagai aktivis, tetapi juga karena menurutnya tindakan intimidasi terhadap wartawan maupun masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial tidak boleh dibiarkan.
“Kami meminta Kapolres Serdang Bedagai, Kasat Reskrim beserta jajaran untuk menangani laporan ini secara serius dan profesional. Jika benar terdapat pengancaman menggunakan senjata tajam, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik dan aktivitas kontrol sosial masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Kepala Desa Sukajadi Misro terkait tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan jurnalistik.
(Tim)




.jpg)
%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









