• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Lakukan Penganiayaan di Kos Kota Kediri, Dirut CV Putra Brantas Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

    Friday, September 25, 2026, 22:32 WIB Last Updated 2026-09-25T15:32:32Z

    KEDIRI — Seorang pria berinisial MAF, menurut korban yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) kontraktor CV Putra Brantas Sidoarjo, dilaporkan ke Polresta Kediri atas dugaan tindak penganiayaan terhadap tunangannya sendiri berinisial JA. Aksi kekerasan fisik tersebut terjadi di rumah kos korban yang berlokasi di Mawar Sharon, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, pada Rabu (23/9/2026).


    ​Korban bersama kuasa hukumnya, Adv Ikbal Sermaf, S.H., M.H., resmi membuat laporan polisi pada Jumat (25/9/2026). Laporan tersebut diterima dan dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/199/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Usai menyerahkan laporan, korban langsung mengantongi surat pengantar dari kepolisian untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.


    ​Berdasarkan keterangan dalam kronologi laporan kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika pelaku mendatangi kos korban. Terduga pelaku yang berdomisili di Tanggulangin, Sidoarjo tersebut memprotes serta mempertanyakan masa lalu korban. Meski korban telah berusaha menenangkan, emosi pelaku yang dikenal temperamental tetap tersulut.


    ​Eskalasi kekerasan memuncak sekitar pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Dalam percekcokan tersebut, pelaku diduga melancarkan serangkaian kekerasan fisik. Korban dipukul di bagian muka, didorong hingga jatuh ke kasur, ditindih, lalu dihantam kembali di bagian dada dan muka beberapa kali, serta dicekik di area leher. Pelaku juga dilaporkan menendang paha kiri korban menggunakan tumit lebih dari lima kali, yang mengakibatkan korban menderita luka memar parah di bagian wajah dan paha.


    ​Korban mengaku akhirnya memberanikan diri menempuh jalur hukum karena sudah tidak sanggup menahan tindakan penganiayaan yang terus berulang setiap kali timbul perselisihan.


    ​Kuasa hukum korban, Adv Ikbal Sermaf, S.H., M.H., mengapresiasi respons cepat Unit Pidana Umum Polresta Kediri dalam memproses laporan ini. Pihaknya berharap proses hukum berjalan tegas dan akuntabel.


    ​"Kami berharap tindakan ini mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas, agar pelaku penganiayaan terhadap perempuan tidak lagi berkeliaran di Kediri dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dari pihak terkait," tegas Ikbal.


    ​Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut sedang dalam penanganan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kediri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


    (TR)

    Komentar

    Tampilkan