BENGKULU TENGAH- Dugaan praktik suap dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2014 yang kembali mencuat, mendapat tanggapan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera RI.
Menanggapi pemberitaan media PUBLIK Merah Putih terkait laporan masyarakat soal dugaan setoran Rp200 juta hingga Rp250 juta per peserta demi janji kelulusan, Ketua Umum Lentera RI, Bung Tommy Hardianto, S.Kom meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan mendalam.
"Kami telah membaca dan mencermati pemberitaan tersebut. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut marwah negara dan keadilan bagi ratusan peserta yang mungkin menjadi korban permainan kotor. Kami meminta APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan suap seleksi ASN Bengkulu Tengah 2014 ini," tegas Tommy Hardianto dalam keterangan persnya, Minggu (14/9/2026).
Menurut Tommy, jika klaim dalam laporan tersebut benar, maka praktik ini merupakan kejahatan korupsi yang terstruktur dan mencoreng sistem meritokrasi ASN.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang narasumber menyebut seleksi CASN Bengkulu Tengah 2014 diikuti sekitar 186 peserta dengan 136 orang dinyatakan lulus. Narasumber menduga ada peserta yang dimintai uang Rp200-250 juta sebelum tahapan seleksi dengan iming-iming kunci jawaban dan kepastian lulus. Jika dugaan itu terbukti, potensi nilai transaksi bisa mencapai sekitar Rp30 miliar. Meski angka tersebut masih klaim sepihak yang butuh verifikasi hukum.
Selain itu, laporan juga menyebut nama mantan pejabat Bengkulu Tengah berinisial HB yang disebut memiliki keterkaitan dengan urusan kepegawaian pada periode tersebut untuk turut diperiksa.
Tommy menegaskan, penyebutan inisial tersebut tidak boleh dijadikan vonis, namun harus menjadi pintu masuk bagi APH untuk menguji kebenarannya.
"Kami tidak dalam posisi menghakimi. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Tapi penyebutan inisial HB dan adanya klaim bukti dokumen peserta lulus serta aliran dana harus diuji secara hukum. Periksa saksi, periksa dokumen penerimaan, telusuri aliran dana, periksa komunikasi. Jangan hanya berhenti di satu nama, bongkar siapa saja yang terlibat," ujarnya.
Lentera RI, lanjut Tommy, menilai kasus lama bukan berarti kadaluarsa untuk diusut jika memang ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
"Jangan sampai ada anggapan karena kejadiannya 2014 maka dibiarkan. Jika ada bukti permulaan yang cukup, kasus ini harus dibuka kembali secara terang benderang. Publik butuh kepastian," tambahnya.
Lebih jauh, Tommy memastikan pihaknya tidak akan lepas tangan dan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan laporan tersebut.
"Kami dari Lentera RI menyatakan akan memantau terus proses hukum laporan ini. Kami akan bersurat resmi ke APH di Bengkulu dan juga ke pusat. Kami akan kawal sampai ada kejelasan. Jika laporan ini mandek tanpa alasan hukum yang jelas, kami akan turun aksi dan laporkan ke KPK," pungkas Bung Tommy Hardianto.
Hingga berita tanggapan ini diterbitkan, kasus dugaan suap seleksi ASN Bengkulu Tengah 2014 masih menunggu tindak lanjut resmi dari Aparat Penegak Hukum.
(Metri)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









