• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    LSM Merah Putih Bersatu Laporkan Kajari dan Enam Jaksa ke Jamwas Kejagung Terkait Penanganan Perkara PSR

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, September 29, 2026, 10:39 WIB Last Updated 2026-09-29T03:39:08Z

    MUSI RAWAS - Dewan Pimpinan Pusat LSM/NGO Merah Putih Bersatu Provinsi Sumatera Selatan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas bersama enam jaksa yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut berisi sejumlah dugaan kejanggalan yang menurut pihak pelapor perlu didalami dalam proses penanganan perkara PSR di Kabupaten Musi Rawas.


    Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan agar proses penanganan perkara diperiksa dan dievaluasi, khususnya terkait sejumlah pihak yang dinilai belum didalami keterlibatannya oleh penyidik.


    Perkara yang menjadi sorotan berkaitan dengan pengelolaan dana PSR pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri. Sebelumnya, Kejari Musi Rawas memang telah menetapkan dua pengurus koperasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PSR Tahun 2022. Penyidik menyebut koperasi tersebut menerima dana PSR sebesar Rp9,342 miliar dan menemukan dugaan penyimpangan berupa mark-up sejumlah item pekerjaan, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban serta permintaan fee kepada penyedia. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp601,95 juta. 


    Dalam laporan yang disampaikan kepada Jamwas, LSM Merah Putih Bersatu menyoroti dugaan mark-up pada pengelolaan dana Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.


    Pihak pelapor menyebut dugaan penggelembungan anggaran mencapai sekitar Rp601 juta dari total dana PSR sebesar Rp9,34 miliar. Namun, angka tersebut perlu dibedakan dengan temuan resmi penyidik dan hasil audit yang menjadi dasar perkara.


    LSM tersebut meminta agar proses penanganan perkara tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.


    Selain persoalan pengelolaan dana, LSM Merah Putih Bersatu juga mempertanyakan peran Tim Verifikasi Lapangan dari Dinas Perkebunan.


    Menurut pihak pelapor, tim verifikasi memiliki peran penting dalam memastikan kesesuaian administrasi dan kondisi fisik lahan penerima program PSR.


    Mereka menyebut adanya temuan dari pihak yang disebut dalam laporan, antara lain Sucofindo, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan BPDPKS, mengenai sekitar 14 hektare lahan yang disebut bukan merupakan kebun sawit.


    Atas hal tersebut, LSM Merah Putih Bersatu meminta aparat penegak hukum mendalami proses verifikasi serta kemungkinan adanya manipulasi data atau pelanggaran dalam pelaksanaan verifikasi.


    LSM Merah Putih Bersatu juga mempertanyakan mengapa Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas belum disebut sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


    Menurut pihak pelapor, Rencana Anggaran Biaya (RAB) Koperasi Sugih Jaya Mandiri turut ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas.


    Mereka menilai hal tersebut perlu didalami, termasuk terkait pengetahuan dan pemeriksaan terhadap isi RAB serta harga satuan pekerjaan yang tercantum di dalamnya.


    Salah satu item yang menjadi sorotan adalah pekerjaan tumbang chipping, yang menurut pihak pelapor memiliki nilai cukup besar dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


    Namun, tudingan mengenai adanya konspirasi atau keterlibatan pihak tertentu tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan serta penyidikan.


    Tidak hanya Koperasi Sugih Jaya Mandiri, LSM Merah Putih Bersatu juga meminta penanganan perkara PSR diperluas dengan mendalami realisasi program pada sejumlah koperasi lainnya.


    Beberapa koperasi yang disebut dalam laporan antara lain:

    KUD Sari Subur, dengan nilai dana sekitar Rp26.751.874.500;

    KUD Campur Sari Sejahtera; dan

    KUD Agung Jaya.


    Pihak LSM menilai realisasi program di lapangan pada sejumlah koperasi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukan dan ketentuan program PSR.


    Melalui laporan kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI, LSM Merah Putih Bersatu meminta agar penanganan perkara dugaan korupsi dana PSR di Musi Rawas dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


    Mereka meminta pendalaman terhadap:

    Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas; Tim Verifikasi Lapangan; Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev); serta Pihak-pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.


    Laporan tersebut selanjutnya menjadi permintaan dari pihak pelapor kepada Jamwas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan kejanggalan yang mereka sampaikan.


    Sementara itu, fakta mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.


    (Guntur)

    Komentar

    Tampilkan