Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat 1 Musi 2026, yang menyasar tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sekaligus penindakan terhadap aksi premanisme.
AM diduga terlibat dalam pencurian 55 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT AKL yang berada di Blok 20 J.06, Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tuah Negeri (TPK), Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (18/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muara Beliti Iptu Miming Wijaya, S.E., M.M., didampingi Kanit Reskrim Ipda Gita Loris, S.H., C.PHR, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel berhasil meringkus DPO kasus curat buah sawit di kediamannya di Kelurahan Pasar Muara Beliti. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek, Kamis (24/9/2026).
Ditangkap Setelah Polisi Dapat Informasi Warga
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AM sedang berada di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi bergerak melakukan penangkapan.
AM kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 55 janjang TBS kelapa sawit dengan berat sekitar 440 kilogram, satu lembar kaos hitam bertuliskan LOIS, satu tas sandang warna ungu bercampur merah merek Polo Water, satu topi warna cokelat, serta dua buah keranjang berbahan rotan.
Diduga Curi Sawit Bersama Rekan
Kasus tersebut bermula pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, AM diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT AKL bersama seorang rekannya berinisial TA.
Dalam aksinya, kedua pelaku diduga memanen sebanyak 55 janjang TBS kelapa sawit menggunakan alat berupa dodos.
Rekan tersangka, TA, saat ini diketahui telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Akibat kejadian tersebut, PT AKL selaku korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.395.000.
“Untuk barang bukti yang diamankan, di antaranya 55 janjang TBS sawit dengan berat kurang lebih 440 kilogram, satu kaos hitam bertuliskan LOIS, satu tas sandang warna ungu bercampur merah merek Polo Water, satu topi warna cokelat, dan dua keranjang yang terbuat dari rotan,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka AM telah diamankan di Polsek Muara Beliti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
( Guntur )



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









