• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Ormas Kujang Padjajaran dan Jampes Akan Geruduk Inspektorat Subang, Pertanyakan Hasil Audit Pemdes Tanjungsari Timur

    Metronewstv.co.id
    Saturday, September 12, 2026, 15:12 WIB Last Updated 2026-09-12T08:12:20Z

    SUBANG - Dua organisasi masyarakat, Ormas Kujang Padjajaran dan Jampes (Jaringan Masyarakat Pemerhati Sosial), menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Subang dalam waktu dekat. Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan hasil temuan, progres, serta tindak lanjut audit terhadap Pemerintah Desa Tanjungsari Timur, Kecamatan Cikaum, terkait sejumlah laporan dugaan penyimpangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Inspektorat.


    Ketua Umum Ormas Kujang Padjajaran, Yogaswara, S.Pd., mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan audit kepada Inspektorat sekitar satu bulan lalu. Surat tersebut berkaitan dengan pengelolaan APBDes, Dana Desa, dan BUMDes di Desa Tanjungsari Timur.


    Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.


    "Sampai hari ini belum ada kejelasan. Hasil temuan di mana? Tindak lanjutnya bagaimana? Kami datang bukan mau rusuh. Kami mau jawaban. Ini uang rakyat, uang negara," tegas Yoga, Ketua Umum Ormas Kujang Padjajaran, saat konsolidasi di Sekretariat Subang, Sabtu (12/9/2026).


    Senada, Ketua Jampes, H. Ader, mengatakan masyarakat Tanjungsari Timur disebut masih mempertanyakan sejumlah persoalan yang belum mendapatkan penjelasan.


    "Ada soal BUMDes, ada soal proyek, ada soal bantuan. Kalau Inspektorat sudah periksa, tolong hasilnya dibuka ke publik. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi," ujarnya.


    Tiga Tuntutan

    Dalam aksi yang direncanakan tersebut, Ormas Kujang Padjajaran dan Jampes membawa tiga tuntutan utama kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Subang.


    Pertama, transparansi hasil audit, dengan meminta Inspektorat menyampaikan hasil temuan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Tanjungsari Timur untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.


    Kedua, tindak lanjut hukum. Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara, kedua organisasi tersebut mendorong agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan, apabila memenuhi unsur, diproses oleh aparat penegak hukum (APH).


    Ketiga, mensosialisasikan surat keterangan atau rekomendasi mengenai penyelesaian penggunaan uang negara yang bersumber dari APBD yang tidak direalisasikan selama periode kepala desa Tanjungsari Timur menjabat.


    Kedua ormas tersebut menegaskan, aksi yang akan dilakukan bertujuan meminta keterbukaan informasi dan kejelasan atas tindak lanjut pemeriksaan, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.


    (Aby Surabi) 

    Komentar

    Tampilkan