Ketua PCNU Aceh Timur, Tgk Safwan Aba Aminy, S.Ag., M.H., mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya menjaga pelaksanaan syariat Islam, ketertiban masyarakat, serta nilai-nilai sosial dan adat yang hidup di Aceh Timur.
Menurut Safwan, larangan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan permainan domino, tetapi juga menyangkut potensi penyimpangan yang dapat muncul apabila permainan dilakukan tanpa pengawasan dan berujung pada praktik perjudian.
“PCNU Aceh Timur mendukung surat edaran Bupati. Ini bagian dari ikhtiar menjaga syariat Islam, ketertiban umum dan marwah masyarakat Aceh Timur. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana aturan ini disosialisasikan dan diterapkan secara bijak serta konsisten,” kata Tgk Safwan, Rabu (16/9/2026).
Ia mengatakan pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan persuasif dalam penerapan surat edaran tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat, pemilik warung kopi, pelaku usaha, aparatur gampong hingga tokoh masyarakat dinilai penting agar aturan dipahami secara utuh.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui larangannya, tetapi tidak memahami tujuan dan batasannya. Karena itu, sosialisasi harus diperkuat. Penertiban juga harus dilakukan secara terukur, tidak tebang pilih, dan tetap mengedepankan pembinaan,” ujarnya.
Safwan juga mendukung ketentuan mengenai penggunaan busana Islami di ruang publik. Menurutnya, menjaga kesopanan dalam berpakaian merupakan bagian dari penghormatan terhadap norma agama, adat dan kehidupan sosial masyarakat Aceh.
Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut tetap dilakukan dengan cara yang mendidik dan menghormati masyarakat.
“Prinsipnya kita mendukung. Tetapi implementasinya harus mengedepankan pembinaan dan keteladanan. Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparatur gampong harus bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.
Safwan berharap penerapan surat edaran itu tidak berhenti pada kegiatan penertiban, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat.
“Yang paling penting bukan banyaknya orang yang ditertibkan, tetapi tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjaga syariat Islam, ketertiban, adat dan marwah daerah. Itu yang harus menjadi tujuan bersama,” imbuhnya.
(Farhan)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









