Penyaluran berlangsung di Aula Kantor Desa dan merupakan bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disalurkan melalui Perum Bulog bersama pemerintah desa kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Bantuan pangan tersebut bertujuan menjaga ketahanan pangan masyarakat, membantu memenuhi kebutuhan pangan dasar, sekaligus mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin dan masyarakat rentan.
Untuk alokasi Juli hingga September 2026, masing-masing KPM menerima bantuan sebanyak 30 kilogram beras Bulog untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga selama tiga bulan.
Sebanyak 154 warga Desa Mampun Baru tercatat sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP). Data penerima ditetapkan berdasarkan data pemerintah yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sesuai ketentuan program bantuan pangan pemerintah.
Anggota BPD Desa Mampun Baru mengingatkan jajaran pemerintah desa dan para Ketua RT agar bersama-sama mengawal proses penyaluran bantuan secara cermat, khususnya dalam memastikan ketepatan data penerima.
“Bantuan pangan ini hak warga yang benar-benar membutuhkan dan patut menerima. Kami minta kepada seluruh jajaran pemerintahan desa dan ketua RT untuk sama-sama mengawal proses ini dengan cermat,” kata Anggota BPD di lokasi penyaluran.
Ia juga meminta perangkat desa bergerak cepat apabila menemukan warga yang secara kondisi layak menerima bantuan namun belum masuk dalam daftar penerima.
“Apabila ada warga kita yang secara kondisi sangat patut menerima namun belum terdaftar atau belum mendapatkan bantuan, segera laporkan ke pihak desa atau ke RT setempat. Kami minta kepala desa dan ketua RT untuk langsung menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Adapun sasaran bantuan pangan meliputi keluarga miskin dan rentan miskin, lansia tunggal kurang mampu, penyandang disabilitas dari keluarga tidak mampu, serta masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi, bencana maupun keadaan darurat lainnya.
Dalam proses penyaluran, KPM melakukan verifikasi data dengan membawa surat undangan resmi, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK). Petugas juga melakukan dokumentasi berupa foto penerima dan geotagging sebagai bukti validitas penyaluran.
Penerima bantuan turut diimbau memastikan kondisi beras dalam keadaan baik dan layak konsumsi sebelum dibawa pulang. Apabila ditemukan beras yang tidak layak, penerima dapat melaporkannya kepada perangkat desa untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses penyaluran bantuan pangan tersebut dipantau oleh Pemerintah Desa dan BPD,Para penerima juga didampingi langsung oleh masing-masing Ketua RT guna memastikan bantuan diterima oleh warga yang telah terdata sesuai daftar penerima.
Melalui penyaluran bantuan pangan ini, diharapkan kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat dapat terbantu sekaligus meringankan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan.
(R Munthe)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









