Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan, kebijakan pendidikan inklusi mengacu pada Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 yang mewajibkan pemerintah daerah menunjuk sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.
"Di Cilegon sendiri ada sebanyak 700 anak berkebutuhan khusus lebih. Saat ini sudah lebih dari 300 yang mendapatkan asesmen dan mengenyam pendidikan, jadi hampir separuhnya," kata Heni dalam diskusi mingguan bersama wartawan Cilegon di Rumah Wartawan Cilegon, Kelurahan Kalitimbang, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, anak berkebutuhan khusus diarahkan untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler yang menerapkan sistem pendidikan inklusi. Namun, bagi anak yang memiliki tingkat kebutuhan khusus cukup tinggi, dapat diarahkan ke sekolah khusus agar mendapatkan pendampingan dan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Heni menegaskan, sekolah tidak boleh menolak anak berkebutuhan khusus. Menurutnya, pendidikan inklusi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengubah stigma di masyarakat.
Orang tua diharapkan tidak lagi merasa malu atau minder untuk menyekolahkan anaknya yang memiliki kebutuhan khusus.
"Di Kota Cilegon sudah berjalan. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Berkat sosialisasi, sekolah mulai menerima anak berkebutuhan khusus dan terjadi perubahan pola pikir orang tua sehingga tidak lagi merasa malu," ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan pendidikan inklusi, Dindikbud Kota Cilegon juga telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang dikenal sebagai Rumah Setara.
Fasilitas tersebut menyediakan psikolog, terapis, serta guru pendamping khusus untuk membantu anak-anak berkebutuhan khusus, termasuk mereka yang membutuhkan layanan terapi.
Dalam pelaksanaannya, sekolah inklusi menggunakan kurikulum adaptif yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing anak. Anak berkebutuhan khusus tetap mengikuti jenjang pendidikan seperti siswa lainnya, namun mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Heni mengakui, pelaksanaan pendidikan inklusi di Kota Cilegon masih dalam proses penyempurnaan, terutama dari sisi sarana dan prasarana serta ketersediaan tenaga pendamping di sejumlah sekolah.
Ia menjelaskan, dalam satu ruang kelas terdapat keterbatasan jumlah guru dan pendamping sehingga perlu adanya pengaturan jumlah peserta didik berkebutuhan khusus agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal.
"Tiga guru dalam satu ruang kelas. Ada batas maksimal satu kelas dua anak disabilitas supaya guru dan pendamping tidak kewalahan," katanya.
Dengan penguatan pendidikan inklusi tersebut, Dindikbud Cilegon berharap semakin banyak anak berkebutuhan khusus yang memperoleh akses pendidikan dan dapat berkembang sesuai dengan potensi serta kemampuan masing-masing.



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









