• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Soroti Penanganan Dumas, GMKI Telukdalam Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolres Nias Selatan ‎

    Friday, September 11, 2026, 23:47 WIB Last Updated 2026-09-11T16:47:12Z

    NIAS SELATAN- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Telukdalam bersama elemen mahasiswa dan masyarakat Nias Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nias Selatan, Jumat (11/9/2026).

    ‎Aksi yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB tersebut digelar guna mendesak jajaran Polres Nias Selatan meningkatkan transparansi, profesionalisme, serta memberikan kepastian hukum terkait penanganan pengaduan masyarakat (Dumas). GMKI menilai, ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara berpotensi merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

    ‎Tiga Tuntutan Utama Massa

    ‎Dalam aksi tersebut, GMKI Cabang Telukdalam menyampaikan pernyataan sikap yang memuat tiga tuntutan utama, yakni:

    ‎1. Pencopotan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

    ‎2. Evaluasi Menyeluruh Kinerja Kasi Propam dan Penyidik Polres Nias Selatan.

    ‎3. Kepastian Hukum atas perkara pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilaporkan oleh GMKI Cabang Telukdalam.

    ‎Kapolres Janjikan Pendalaman Kasus

    ‎Usai berorasi di halaman Mapolres, perwakilan massa diterima langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., di ruang kerjanya untuk berdialog secara langsung.

    ‎Menanggapi tuntutan tersebut, AKBP Alfian Tri Permadi menyatakan bahwa pihak kepolisian menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    ‎"Kepastian hukum berkaitan dengan kasus yang kita tangani akan kami berikan setelah dilakukan pendalaman. Kami pastikan terlebih dahulu apakah perkara ini memang memenuhi unsur pidana atau tidak," ujar AKBP Alfian.

    ‎Kapolres menambahkan bahwa aksi pengungkapan aspirasi ini telah mengantongi izin. Pihaknya juga menerjunkan personel pengamanan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

    ‎Persoalan Barang Bukti dan Pelaporan Etik ke Polda Sumut

    ‎Selain kepastian penanganan Dumas, GMKI turut mempertanyakan status hukum sebuah kapal tongkang yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. GMKI menyesalkan keputusan penyidik yang melepaskan kapal tersebut di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan.

    ‎Terkait hal itu, Kapolres Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk mengamankan kembali kapal tongkang dimaksud apabila dalam perkembangan penyelidikan terbukti memenuhi syarat formal sebagai barang bukti.

    ‎Di sisi lain, Ketua GMKI Cabang Telukdalam, Mikael Halawa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pejabat Polres Nias Selatan—termasuk Kasat Reskrim dan Kasi Propam—ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Senin sebelumnya. Laporan disampaikan secara daring yang diperkuat dengan penyerahan berkas fisik.

    ‎GMKI Desak Peningkatan Status Perkara

    ‎Dalam wawancaranya bersama awak media usai audiens, Mikael Halawa menegaskan agar laporan Dumas yang diajukan GMKI segera dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, mengingat penanganannya dinilai telah mandek selama 9 bulan.

    ‎"Harapan kami di GMKI agar perkara Dumas ini segera dinaikkan status hukumnya. Kapolres tadi sudah berkomitmen untuk mengawal perkara ini. Namun, apabila kasus ini masih belum menemui titik terang, kami siap meneruskan dan menaikkan laporan ini langsung ke Polda Sumatera Utara," tegas Mikael.

    ‎Mikael menambahkan, GMKI siap menerima apa pun hasil pemeriksaan kepolisian—termasuk jika perkara dihentikan—selama keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

    ‎(ItesDuha)

    Komentar

    Tampilkan