Persoalan tersebut kembali mencuat pada Kamis, 10 September 2026, setelah tim KSO dan PT Agrinas Palma disebut masih menghadapi penghalangan dari pihak pengusaha yang dikaitkan dengan Ahwa Cs atau PT Gudang Garam.
Ketua DPD LKLH Kota Dumai, Ahmad Rajali, meminta pihak pengusaha tidak mempersulit program pemerintah yang berkaitan dengan penertiban dan pengelolaan lahan tersebut.
“Jangan mempersulit program pemerintah, dalam hal ini PT Agrinas dan KSO. Kalau ada pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan tugas negara atau program yang telah ditetapkan secara resmi, tentu harus dilihat dari aspek hukumnya,” ujar Ahmad Rajali.
Menurut Ahmad, para pengusaha yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut disebut telah memperoleh keuntungan dari sumber daya alam selama bertahun-tahun. Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya kemudian melibatkan masyarakat untuk berhadapan dengan tim KSO.
Soroti Dugaan Pelibatan Masyarakat
Ahmad juga menyoroti dugaan adanya upaya memberdayakan atau mengerahkan masyarakat setempat untuk menghalangi proses penguasaan lahan.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi maupun dijadikan pihak yang berhadapan langsung dengan tim KSO.
“Jangan sampai masyarakat diadu domba dengan tim yang menjalankan tugas. Kalau terjadi benturan, masyarakat sendiri yang akan dirugikan,” katanya.
Ahmad juga mempertanyakan perhatian para pengusaha perkebunan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar selama ini.
Ia menyebut persoalan sosial dan lingkungan di sekitar kawasan perkebunan, termasuk dugaan dampak banjir dan asap, perlu menjadi perhatian dan diklarifikasi oleh pihak terkait.
Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan masyarakat, pembayaran, serta dampak lingkungan tersebut masih merupakan tudingan/informasi yang perlu dibuktikan dan diklarifikasi kepada pihak Ahwa Cs atau PT Gudang Garam.
Tim Legal KSO:
Jangan Benturkan Masyarakat dengan Kami
Sementara itu, Tim Legal KSO, Mastiwa S.H,MH,kembali mengimbau agar masyarakat tidak dilibatkan dalam konflik antara pengusaha dan pihak yang ditunjuk mengelola lahan.
“Jangan benturkan kami, tim KSO, dengan masyarakat,” ujar Tiwa.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengaku telah ditunjuk secara resmi oleh PT Agrinas Palma untuk melakukan pengelolaan terhadap lahan yang menjadi objek penertiban.
Tiwa juga menyatakan pihaknya memiliki SPK (Surat Perintah Kerja) sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan di lokasi tersebut.
“Kami sudah resmi ditunjuk oleh PT Agrinas dalam pengelolaan lahan tersebut. Kalau masyarakat tidak percaya, kami punya bukti SPK,” katanya.
Polisi Imbau Masyarakat Tetap Kondusif
Di tengah persoalan tersebut, personel Polsek Medang Kampai dan Polres Dumai tetap melakukan pengamanan untuk menjaga situasi di lokasi agar tidak berkembang menjadi bentrokan.
Kapolsek Medang Kampai AKP Suprizal, S.Sos., mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Masyarakat diminta tetap menjaga keamanan dan kondusivitas, khususnya di wilayah Medang Kampai, serta menyerahkan persoalan status dan penguasaan lahan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai persoalan lahan ini menimbulkan bentrokan antarwarga. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas daerah,” demikian imbauan tersebut.
(TIM)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









