BIREUEN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bireuen bersama Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) dan organisasi guru lainnya menyatakan komitmen untuk mengawal serta mendampingi Muhardi, guru MIN 53 Bireuen, yang kini menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh orang tua siswinya.
Ketua PGRI Bireuen, Zia Ulhaq, S.Pd., mengatakan tindakan disiplin terhadap peserta didik tetap harus dilakukan dengan cara yang tepat dan tidak dibenarkan jika sampai melukai. Namun, menurutnya, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak.
“Kami berkomitmen mendampingi saudara Muhardi dalam setiap tahapan proses hukum. Kami juga siap membantu menyiapkan tim advokasi agar perkara ini dapat berjalan secara adil dan bermartabat,” tegas Zia Ulhaq.
Ketua PGMI Bireuen, Muddasir, S.Pd., M.Pd., menambahkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan pada 2 September di Mapolres Bireuen yang difasilitasi Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H. Namun, upaya perdamaian belum menemukan titik temu sehingga perkara dilanjutkan melalui jalur hukum.
Muddasir menyebutkan, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada pengurus PGMI pusat. PGMI Provinsi Aceh kini turut mempersiapkan bantuan hukum bagi Muhardi sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan dan kehormatan profesi guru.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Harapan kami, proses hukum berjalan objektif dan mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Keadilan tidak hanya tentang memenangkan perkara, tetapi memastikan setiap persoalan diselesaikan dengan kebenaran, kebijaksanaan, dan tetap menjaga martabat semua pihak.
( Hendra)





%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









