Namun (DPP) Organisasi (Ormas).Tantara Lawung Adat Mandau Telawang melalui Kepala Divisi Hukum Adat & Sengketa, (Wanto Dulahit) menilai pembangunan tidak sesuai anggaran dan akan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas proyek tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Gusti Mukapi, S.Pd., M.M. memberikan penjelasan tertulis terkait pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Pramuka, pada tanggal 17 / 09 / 2026.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa pembangunan RTH ini ditujukan untuk memberi manfaat bagi masyarakat, di antaranya sebagai tempat interaksi sosial, ruang bermain anak-anak serta memperbaiki kualitas lingkungan melalui penanaman berbagai jenis tanaman.
Adapun alokasi anggaran yang telah digunakan
- Tahun 2022: Rp 1.454.600.000
- Tahun 2023: Rp 92.700.000
Namun, hingga saat ini pembangunan terlihat terhenti dan mangkrak. Pemerintah beralasan kegiatan lanjutan belum dapat dianggarkan kembali, baik melalui APBN maupun APBD.
Ormas adat dayak. Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.Menanggapi hal tersebut, (Wanto Dulahit)
Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa DPP Mandau Telawang, menyampaikan kepada awak media
Pembangunan ini tidak sesuai dengan realisasi anggaran tahun 2022 dan 2023.
Kami akan menegaskan sikap tegas untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Sampit.
Melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk memanggil pihak pelaksana merupakan langkah hukum formal guna mengusut tuntas indikasi kejanggalan&Mengaudit realisasi anggaran, serta memastikan proyek tersebut berjalan sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Upaya pengusutan ini sejalan dengan meningkatnya perhatian publik dan lembaga pengawas terhadap transparansi tata kelola infrastruktur di Kabupaten Kotawaringin Timur,ujarnya
(JN)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









