• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Surat LPKRI Tak Kunjung Dijawab BTN, Proses Eksekusi Rumah KPR Subsidi Dipertanyakan

    Wednesday, September 2, 2026, 20:43 WIB Last Updated 2026-09-02T13:43:35Z

     

    BENGKULU – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Kota Bengkulu mempertanyakan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) yang hingga saat ini belum memberikan jawaban atas surat yang telah disampaikan LPKRI terkait persoalan rumah KPR subsidi milik konsumen atau debitur Tommy Hardianto. (2/09/26)


    Ketua LPKRI DPC Kota Bengkulu, Yelizon, mengatakan surat tersebut disampaikan sebagai bentuk pendampingan terhadap konsumen sekaligus meminta kejelasan mengenai status kredit, kewajiban debitur, serta langkah hukum yang akan ditempuh pihak bank, termasuk terkait peringatan pengosongan maupun kemungkinan pelelangan rumah yang menjadi objek KPR.


    Namun hingga saat ini, menurut Yelizon, LPKRI belum menerima jawaban resmi dari pihak BTN. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, ada apa sehingga surat yang telah disampaikan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak bank?


    LPKRI menilai, sebagai konsumen jasa keuangan, Tommy Hardianto memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan transparan mengenai posisi kreditnya. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang mengatur hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur serta hak untuk didengar keluhan dan pendapatnya.


    Selain itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta menyediakan mekanisme penanganan pengaduan.


    LPKRI juga menyoroti mekanisme apabila BTN akan melakukan eksekusi terhadap rumah tersebut. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum untuk pelunasan piutangnya.


    Sementara itu, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Tanggungan mengatur bahwa Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan dasar tersebut, eksekusi melalui pengadilan dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


    Dalam proses eksekusi melalui pengadilan, terdapat tahapan yang harus dilalui, termasuk permohonan eksekusi dan teguran atau aanmaning kepada pihak yang berkewajiban memenuhi kewajibannya. Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, proses dapat dilanjutkan sesuai tahapan eksekusi hingga pelelangan objek jaminan.


    Karena itu, LPKRI meminta BTN menjelaskan secara terbuka mekanisme hukum apa yang digunakan apabila rumah milik Tommy Hardianto akan dieksekusi, apakah melalui parate executie berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan atau melalui mekanisme titel eksekutorial melalui pengadilan.


    LPKRI juga meminta kejelasan mengenai status wanprestasi, jumlah kewajiban debitur, dokumen Hak Tanggungan, pemberitahuan kepada debitur, serta seluruh tahapan yang telah dilakukan sebelum objek jaminan diajukan untuk dilelang.


    Pelaksanaan lelang juga harus mengikuti ketentuan PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Menurut LPKRI, pemenuhan seluruh persyaratan dan prosedur tersebut penting agar proses eksekusi tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan tetap memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.


    Yelizon menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi hak BTN sebagai kreditur apabila memang debitur terbukti melakukan wanprestasi. Namun, eksekusi harus dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Terlebih lagi, objek yang dipersoalkan merupakan rumah KPR subsidi yang berkaitan dengan program pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh hunian. LPKRI meminta agar aspek perlindungan konsumen dan ketentuan mengenai fasilitas subsidi juga diperhatikan.


    LPKRI menilai apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan manipulasi data, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan fasilitas subsidi, atau perbuatan lainnya yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalan tersebut harus diserahkan kepada instansi atau aparat penegak hukum yang berwenang untuk diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    “Kami tidak mengatakan setiap tunggakan KPR merupakan tindak pidana. Yang kami minta adalah prosesnya harus transparan dan sesuai aturan. Kalau memang debitur wanprestasi, silakan dilakukan eksekusi sesuai hukum. Tetapi hak konsumen juga harus dihormati dan seluruh tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Yelizon.


    LPKRI DPC Kota Bengkulu kembali meminta BTN memberikan jawaban tertulis terhadap surat yang telah disampaikan. Apabila tidak mendapatkan tanggapan, LPKRI menyatakan akan mempertimbangkan menyampaikan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.


    LPKRI menegaskan, yang diperjuangkan bukan untuk menghilangkan hak bank dalam melakukan eksekusi, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan terhadap rumah KPR subsidi milik konsumen dilakukan secara sah, transparan, sesuai prosedur hukum, serta tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada konsumen.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN belum memberikan jawaban resmi atas surat yang disampaikan LPKRI DPC Kota Bengkulu. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak BTN untuk memberikan penjelasan.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan