• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Tangkap Tangan Jual Sabu, Polres Musi Rawas Amankan Pelaku di Tugumulyo

    Friday, September 11, 2026, 13:59 WIB Last Updated 2026-09-11T06:59:26Z

    MUSI RAWAS — Berkat informasi yang masuk dari masyarakat, Tim Elang Musi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sekira pukul 21.20 WIB, di sebuah rumah warga Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo.

     

    Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan di wilayah tersebut.

     

    "Kami segera menindaklanjuti informasi tersebut, mematangkan rencana, dan turun ke lokasi," ujar IPTU Jemmy Amin Gumayel.

     

    Tertangkap Tangan, Sembilan Klip Sabu Disita

     

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (20 tahun), berprofesi sebagai buruh, beralamat di Desa Satan, Kecamatan Muara Beliti. Pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian:

     

    - 9 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, berat bruto 3,21 gram, disembunyikan di dalam kaleng rokok bekas merk Gudang Garam berwarna merah tua

    - 1 skop plastik

    - 1 timbangan digital merk Pocket Scale

    - 1 buku nota merk Forte berwarna biru

     

    Seluruh barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

     

    Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya menjual narkotika secara eceran dengan sasaran pembeli di antaranya para petani. Unsur kesalahan tindak pidana terpenuhi — baik perbuatan maupun niat. Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan positif mengandung zat metafetamina.


    Pelaku kini dijerat dengan pasal alternatif:

     

    - Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ATAU

    - Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

     

    Kedua pasal mengancam pelaku dengan pidana penjara yang berat. Polres Musi Rawas berkomitmen terus menindak tegas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

     

    (Guntur)

    Komentar

    Tampilkan