Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan di wilayah tersebut.
"Kami segera menindaklanjuti informasi tersebut, mematangkan rencana, dan turun ke lokasi," ujar IPTU Jemmy Amin Gumayel.
Tertangkap Tangan, Sembilan Klip Sabu Disita
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (20 tahun), berprofesi sebagai buruh, beralamat di Desa Satan, Kecamatan Muara Beliti. Pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian:
- 9 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, berat bruto 3,21 gram, disembunyikan di dalam kaleng rokok bekas merk Gudang Garam berwarna merah tua
- 1 skop plastik
- 1 timbangan digital merk Pocket Scale
- 1 buku nota merk Forte berwarna biru
Seluruh barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya menjual narkotika secara eceran dengan sasaran pembeli di antaranya para petani. Unsur kesalahan tindak pidana terpenuhi — baik perbuatan maupun niat. Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan positif mengandung zat metafetamina.
Pelaku kini dijerat dengan pasal alternatif:
- Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ATAU
- Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Kedua pasal mengancam pelaku dengan pidana penjara yang berat. Polres Musi Rawas berkomitmen terus menindak tegas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Guntur)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









